DPR RI resmi menyetujui surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Menanggapi hal itu, Koordinator Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyampaikan apresiasi terhadap Presiden Prabowo yang memberikan amnesti kepada kliennya.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas hak Prerogatif Bapak Presiden Prabowo yang telah memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Ronny pun mengatakan, sejak setahun yang lalu, di awal kasus ini muncul pihaknya sudah melihat bahwa kasus yang menjerat Hasto memang sangat kental motif politik.
Ketua DPP PDIP ini pun mengatakan bahwa tidak boleh ada lagi di Republik ini yang menjadi korban kriminalisasi politik hukum.
“Mas Hasto dan siapapun warga negara di Republik ini tidak boleh menjadi korban kriminalisasi politik hukum,” jelasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membebaskan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Hal ini setelah KPK menerima surat keputusan Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR.
"Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presideng yg tlh mendapat persetujuan dari DPR RI," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
Meski begitu, Tanak menyebut sampai saat ini, pihaknya masih belum menerima surat tersebut.
Nantinya, setelah surat diterima, Hasto yang ditahan dengan vonis 3,5 tahun atas kasus suap bakal segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) KPK.
"Sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan," ucapnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," jelasnya.