Presiden Prabowo Subianto memberi abolisi dan amnesti masingmasing kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong dan politisi PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto serta 1.116 terpidana lainnya.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa proses pengajuan abolisi dan amnesti telah melewati berbagai tahap verifikasi dan uji publik.
Upaya pemberian abolisi dan amnesti kepada dua tokoh nasional menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke80 pada 17 Agustus 2025.
Abolisi adalah Penghapusan proses hukum terhadap seseorang sebelum perkara diputus pengadilan. Berlaku bagi orang yang masih dalam tahap penyidikan atau penuntutan.
Amnesti adalah Penghapusan hukuman pidana yang telah dijatuhkan oleh pengadilan. Berlaku bagi orang yang sudah divonis dan sedang menjalani hukuman.
Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga proses hukum terhadapnya dihentikan meskipun sebelumnya divonis.
Tom Lembong terseret dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi saat ia menjabat pada periode 20152016.
Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Tom Lembong pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp750 juta.
Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, bersama 1.116 terpidana lainnya
Hasto Kristiyanto menerima amnesti, yang menghapus seluruh akibat hukum dari vonis pidana yang dijalaninya.
Hasto Kristiyanto terlibat dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.Pada 25 Juli 2025, Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan Denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Permohonan diajukan oleh pemohon (terpidana atau kuasa hukum) kepada Presiden melalui Kementerian Hukum dan HAM.
Bisa juga diusulkan langsung oleh pemerintah untuk kepentingan nasional.
Kemenkumham melakukan verifikasi ketat terhadap ribuan permohonan.
Dari sekitar 44.000 usulan, hanya 1.116 orang yang lolos tahap pertama.
Dilakukan oleh Kemenkumham untuk menilai reaksi masyarakat, kelayakan moral, dan dampak sosialdari pemberian pengampunan.
Uji publik ini mencakup diskusi dengan DPR, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Setelah verifikasi dan uji publik, Menteri Hukum dan HAM mengajukan daftar nama kepada Presiden.
Presiden mempertimbangkan secara politik, hukum, dan sosial.
Presiden mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR untuk meminta persetujuan.
DPR melakukan rapat konsultasi lintas fraksi dan komisi hukum.
Setelah mendapat persetujuan DPR, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menyatakan pemberian amnesti atau abolisi.
Status hukum penerima langsung berubah sesuai jenis pengampunan.
“Semua nama yang diusulkan juga telah melewati kajian mendalam oleh Kementerian hukum,” kata Menteri Hukum, dalam keterangannya pada Jumat (1/8/2025).
Selanjutnya, kata dia, kementerian tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden usai persetujuan DPR ini.
“Dengan konsekuensi hukum dari abolisi, maka proses hukum yang sedang berjalan akan dihentikan,” tambahnya.
Sebelumnya pada Kamis malam, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara resmi mengumumkan persetujuan DPR terhadap pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Gedung DPR RI pada Kamis, 31 Juli 2025 malam.
Surat Presiden No. R42/PRES/07/2025: Pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto
Surat Presiden No. R43/PRES/07/2025: Pemberian abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan
Dasco menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari rapat konsultatif antara DPR dan pemerintah, yang melibatkan pimpinan serta perwakilan fraksifraksi.
Ia menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi adalah bentuk komitmen negara untuk merawat semangat persatuan, terutama menjelang Hari Kemerdekaan RI ke80.