Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Riau maupun Kabupaten Indragiri Hulu untuk memastikan keluarga korban perundungan (bullying) mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai.
"Kami melakukan koordinasi intensif dengan UPTD PPA Provinsi Riau maupun Kabupaten Indragiri Hulu guna memastikan penanganan kasus ini berjalan dengan tepat dan menyeluruh," kata Plt Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Pribudiarta Nur Sitepu saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan salah satu fokus utama saat ini adalah memastikan keluarga korban mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai, mengingat dampak emosional yang sangat besar dari peristiwa ini.
Hal itu dikatakan Pribudiarta menanggapi kasus dugaan perundungan di sekolah yang menyebabkan meninggalnya seorang anak berinisial KB (8) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, beberapa waktu lalu.
Pihaknya berharap aparat penegak hukum menaati Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dalam menangani kasus ini secara hukum.
"Kami menghormati kewenangan aparatur penegak hukum. Kami tetap berharap proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), mengedepankan scientific evidents dan mempertimbangkan hasil laporan sosial untuk penetapan tindakan," katanya.
Menurutnya, ketika seorang anak melakukan tindakan menyimpang, hal itu sering kali mencerminkan berbagai faktor, seperti kurangnya pengawasan dan pembinaan dari orang dewasa, minimnya pendidikan nilai dan empati, lingkungan yang melakukan pembiaran, serta tidak adanya intervensi saat perilaku bermasalah mulai muncul.
"Anak yang memiliki perilaku menyimpang juga bisa dikategorikan sebagai korban, yakni korban dari sistem pengasuhan, pendidikan, dan lingkungan sosial yang lalai membentuk karakter dan moral anak. Maka, peran kita sebagai orang dewasa menjadi penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak," tutur Pribudiarta Nur Sitepu.
Sebelumnya, KB, seorang siswa sekolah dasar berusia delapan tahun di Indragiri Hulu, Riau, meninggal dunia, karena diduga mengalami perundungan di sekolah.
Perundungan diduga dilakukan oleh sejumlah kakak kelas korban. Korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir saat tengah dirawat di RSUD di Riau, pada Senin (26/5) dini hari.
Orang tua korban menyebut semasa hidup, korban sempat mengeluhkan sakit pada perutnya. Orang tua korban lalu melaporkan kasus ini ke Polres Indragiri Hulu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan otopsi yang hasilnya telah keluar pada 4 Juni 2025.