Jakarta (ANTARA) - Satgas Pangan Polri menetapkan tiga karyawan produsen beras PT FS sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS menjadi tersangka,” kata Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Tiga tersangka itu, kata dia, adalah KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.

Modus operandi yang digunakan para tersangka selaku pelaku usaha adalah memperdagangkan beras premium tidak sesuai dengan standar mutu SNI Beras Premium Nomor 6128:2020 yang ditetapkan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Helfi mengatakan, barang bukti yang telah disita adalah beras premium produksi PT FS dengan total seberat 132,65 ton dengan rincian dari 127,3 ton kemasan lima kilogram dan 5,35 ton kemasan 2,5 kilogram.

“Penyidik juga menyita dokumen legalitas dan sertifikat penunjang,” imbuhnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Helfi mengatakan bahwa penyidik pada Satgas Pangan Polri akan memanggil ketiga tersangka pada pekan depan. Ketiga tersangka tersebut juga tidak ditahan lantaran bersikap kooperatif.

Adapun penetapan ketiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan Satgas Pangan Polri dalam dugaan pelanggaran standar mutu beras yang dilaporkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan).