Insiden Jurnalis Diusir dari Kantor Bawaslu Bangka, Ini Kata Ketua Bawaslu
M Zulkodri August 02, 2025 05:30 AM

BANGKAPOS.COM--Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka, Fega Erora, memberikan klarifikasi terkait insiden pengusiran jurnalis yang terjadi di Kantor Bawaslu Bangka pada Jumat (1/8/2025) sore.

 Insiden tersebut berlangsung saat sidang mediasi ketiga antara pihak pemohon dan termohon tengah dilangsungkan.

Fega menegaskan bahwa proses mediasi bersifat terbuka untuk umum, termasuk untuk kalangan jurnalis yang memiliki hak meliput jalannya persidangan.

“Kami klarifikasi bahwa prinsipnya mediasi ini bersifat terbuka untuk umum. Apalagi untuk insan pers, tentu sangat kami hargai,” kata Fega saat dikonfirmasi awak media.

Ia juga mengakui adanya miskomunikasi yang menyebabkan pelarangan terhadap awak media untuk masuk ke area kantor maupun halaman Bawaslu Bangka.

“Kalau tadi ada pembatasan, kemungkinan itu miskomunikasi. Prinsip kami tetap terbuka. Besok, kalau media ingin meliput, silakan datang kembali,” lanjutnya.

Fega juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan pegawai Bawaslu yang dinilai tidak sesuai prosedur dengan mengusir jurnalis dari area kantor.

“Kami mohon maaf kepada rekan-rekan media. Ke depan, ini akan kami perbaiki. Media boleh masuk langsung ke tempat musyawarah, tetapi tetap menjaga suasana hening (silent),” ujarnya.

MASSA DI BAWASLU BANGKA - Massa pendukung Rato Rusdiyanto saat memenuhi jalan depan Kantor Bawaslu Bangka, Jumat (1/8/2025).
MASSA DI BAWASLU BANGKA - Massa pendukung Rato Rusdiyanto saat memenuhi jalan depan Kantor Bawaslu Bangka, Jumat (1/8/2025). ((Bangkapos.com/Adi Saputra))

Kronologi Insiden

Sebelumnya, awak media yang hendak meliput jalannya sidang mediasi dilarang masuk ke pekarangan Kantor Bawaslu Bangka.

Sejumlah aparat keamanan dari Kepolisian dan TNI berseragam lengkap tampak berjaga di gerbang utama dan pintu masuk kantor.

Aparat terlihat menghentikan siapa pun yang hendak masuk, termasuk wartawan. Pemeriksaan dilakukan secara ketat, bahkan sejumlah jurnalis diimbau untuk meninggalkan lokasi.

“Izin, Pak. Silakan keluar dulu,” ucap seorang anggota polisi kepada wartawan di gerbang utama.

Larangan masuk juga ditegaskan oleh pegawai Bawaslu Bangka yang menyampaikan bahwa perintah berasal dari pimpinan, namun tidak menjelaskan alasan jelas.

“Izin, Bang. Keluar dulu. Perintah pimpinan, nanti akan disampaikan langsung oleh pimpinan,” ujar seorang pegawai berbaju kaos biru.

Pantauan hingga pukul 15.00 WIB menunjukkan bahwa penjagaan ketat terus dilakukan.

Awak media tetap tidak diperbolehkan masuk, baik ke halaman kantor maupun ke ruang mediasi, meskipun sidang bersifat terbuka.

Pelanggaran

Pengusiran jurnalis dari tempat umum atau peliputan seperti lembaga negara, sidang terbuka, atau kegiatan publik merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hak atas informasi publik yang dijamin oleh hukum di Indonesia.

Berikut penjelasan terkait aturan dan potensi sanksi atas tindakan pengusiran jurnalis:

Dasar Hukum Perlindungan Jurnalis di Indonesia

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4 ayat (3):

"Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
Pasal 18 ayat (1):

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta."
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Lembaga publik (termasuk Bawaslu) wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat, termasuk wartawan, kecuali informasi yang secara hukum ditetapkan sebagai rahasia.

Kode Etik Jurnalistik

Jurnalis berkewajiban menghormati privasi dan tidak menyalahgunakan informasi. Sebagai imbalannya, mereka harus mendapat perlindungan saat menjalankan tugasnya secara sah dan profesional.
 
Tindakan Pengusiran yang Bisa Dikenai Sanksi

Jika pengusiran dilakukan:

  • Tanpa dasar hukum yang sah
  • Di ruang sidang atau forum publik yang bersifat terbuka
  • Dengan intimidasi, ancaman, atau kekerasan
  • Tanpa adanya penetapan pembatasan dari lembaga berwenang (misal: sidang tertutup)
    Maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai penghalangan kerja jurnalistik dan pelanggaran terhadap kebebasan pers, dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Apa yang Bisa Dilakukan Jurnalis atau Media?

Melaporkan ke Dewan Pers

  • Jurnalis atau media dapat mengadukan peristiwa tersebut ke Dewan Pers sebagai pelanggaran kemerdekaan pers.
    Melapor ke Polisi
  • Jika ada unsur pidana (pengusiran paksa, ancaman, kekerasan), jurnalis bisa melaporkan pelaku ke aparat penegak hukum.
    Publikasi dan Advokasi
  • Media bisa mengekspos tindakan tersebut sebagai bentuk advokasi publik terhadap kemerdekaan pers.
     

Catatan:

Pengecualian hanya berlaku jika:

  • Ada penetapan resmi bahwa ruang tersebut tertutup untuk umum.
  • Ada perintah pengamanan dalam kondisi darurat yang ditetapkan secara sah.
  • Peliputan mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.

(Bangkapos.com/Adi Saputra/Zulkodri)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.