Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa berkaitan dengan kriminal dan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Minggu (3/8), mulai dari penyiraman air keras di Tanjung Priok hingga membobol mobil pick up.

Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

1. Polisi tangkap pelajar yang siram air keras di Tanjung Priok

Kepolisian telah menangkap empat pelajar yang diduga melakukan aksi penyiraman air keras ke pelajar sekolah lainnya di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (1/8).

"Para pelaku sudah diamankan oleh Polsek Tanjung Priok dan masih dalam pemeriksaan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Erick Frendriz di Jakarta, Minggu.

Selengkapnya di sini

2. Polisi: Pelaku patungan beli air keras sebelum disiram ke korban

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menyatakan, sejumlah pelajar yang menjadi pelaku penyiraman air keras patungan atau iuran untuk membeli barang tersebut sebelum menyiramkan ke korban AP (17) yang membuat korban harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

“Mereka memang patungan atau iuran untuk membeli air keras itu. Dan memang diniatkan digunakan pada saat tawuran,” kata dia di Jakarta, Minggu.

Selengkapnya di sini

3. Polisi tak temukan sajam di lokasi penyiraman air keras ke pelajar

Polres Metro Jakarta Utara menyatakan, tak menemukan barang bukti senjata tajam yang biasanya digunakan pelajar untuk tawuran di lokasi penyiraman air keras terhadap pelajar di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang terjadi pada Jumat (1/8).

“Sampai saat ini yang diamankan tidak ada senjata tajam, hanya barang bukti penyerangan yang menggunakan air keras,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz di Jakarta, Minggu.

Selengkapnya di sini

4. Pembobol mobil pick up di Tambora Jakbar terancam penjara 7 tahun

Seorang pria berinisial AS (27) di Tambora, Jakarta Barat yang membobol pintu mobil pick up dan mengambil barang berharga di dalamnya, terancam penjara tujuh tahun.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, di mana ia tidak hanya mencuri barang milik korban, tetapi juga merusak pintu mobil.

Selengkapnya di sini