Sosok musisi Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM yang memiliki sejarah panjang kasus narkoba.
Terkini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fariz RM hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus narkoba.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam persidangan di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Kasus yang menjerat sang musisi merupakan kali keempat dirinya ditangkap dalam perkara yang sama.
Ia ditangkap karena diduga mengonsumsi ganja dan sabu.
Polisi menangkapnya di Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa (18/2/2025).
Penangkapan Fariz RM ini berangkat dari penangkapan seorang pria berinisial ADK (46) di Jalan Sunter Kemayoran pada Senin (17/2/2025).
Dari penuturan ADK, ganja yang ada padanya merupakan pesanan Fariz RM.
Rekam Jejak Kasus Narkoba
Fariz RM sudah berurusan dengan hukum sejak tahun 2007.
Namun, paman artis Sherina Munaf ini tak kapok meski beberapa kali ditangkap.
Ia kembali menggunakan narkoba hingga kembali diringkus aparat.
Profil Fariz RM
Fariz RM, yang nama lengkapnya adalah Fariz Rustam Munaf, lahir pada 5 Januari 1959 di Jakarta, Indonesia.
Ia adalah seorang penyanyi, musikus, dan penulis lagu yang terkenal di era 1980-an.
Fariz berasal dari keluarga pemusik; ayahnya, Rustam Munaf, adalah seorang penyanyi, sementara ibunya, Anna Reijnenberg, adalah seorang pelatih piano.
Fariz memiliki darah campuran Belanda-Betawi dari ibunya dan Minangkabau dari ayahnya
Karier Musik
Fariz mulai berkecimpung di dunia musik sejak usia 12 tahun dengan membentuk grup Young Gipsy bersama Debby Nasution dan Odink Nasution.
Ia meraih popularitas melalui album-album terkenalnya seperti "Sakura" dan "Barcelona".
Selama kariernya, Fariz telah merilis lebih dari 21 album solo dan banyak album kolaborasi serta soundtrack.
Kasus Narkoba
Fariz RM memiliki sejarah panjang terkait kasus narkoba. Ia telah ditangkap sebanyak empat kali:
Tuntutan Jaksa
Dalam perkara kasus narkoba tahun 2025, Fariz RM dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus narkoba.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
"Pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 juta," lanjutnya.
Ada sejumlah pertimbangan yang dinilai memberatkan dan meringankan tuntutan hukuman Fariz RM. Bagaimana peran daerah dalam sejarah? Pahami bersama Kompas
Hal yang memberatkan, tindakan Fariz RM dinilai melanggar program pemerintah untuk memerangi narkotika.
Selain itu, pelantun lagu "Sakura" itu sebelumnya juga pernah dihukum atas kasus serupa.
"Hal yang meringankan, terdakwa kooperatif selama menjalani persidangan," tambah JPU.
Fariz RM didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan turut melanggar pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.
Adapun sidang tuntutan hari ini sempat ditunda dua kali pada 21 dan 28 Juli 2025.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Fariz RM diduga melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fariz juga didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman secara ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Tak hanya itu, jaksa menyebut Fariz RM diduga turut terlibat dalam tindakan lain yang melawan hukum, yakni menanam, memelihara, memiliki, dan menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Tindakan ini dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.