SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Jelang peringatan Hari Kemerdekaan RI dan Hari Jadi Kabupaten Trenggalek tahun 2025, Bupati Trenggalek mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 1390 tahun 2025 tentang batasan suara kebisingan yang dihasilkan dari sound system atau pengeras suara.
Sejumlah poin penting diatur dalam SE tersebut termasuk batasan - batasan yang diperbolehkan dan dilarang dalam penggunaan pengeras suara.
Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Trenggalek, Saeroni menuturkan, dengan terbitnya SE tersebut maka SE sebelumnya yaitu SE Bupati Nomor 797 Tahun 2025 tentang batasan suara kebisingan yang dihasilkan dari sound system/pengeras suara di Kabupaten Trenggalek tidak berlaku.
Salah satu perbedaan yang mencolok adalah penggunaan subwoofer yang tidak diatur lagi. Di SE sebelumnya penggunaan dibatasi 6 subwoofer.
Namun dalam SE terbaru, pembatasan dilakukan pada speaker. Yang mana di jalan umum atau saat pawai, ukuran pengeras suara paling banyak menggunakan 4 speaker.
Sedangkan di permukiman atau saat hajatan ukuran pengeras suara paling banyak adalah 8 speaker dengan volume menyesuaikan kondisi lingkungan.
Sedangkan pemutaran pengeras suara di lapangan lalu di alun-alun atau tempat terbuka lainnya yang jauh dari permukiman penduduk, paling banyak menggunakan 16 speaker .
"Memang istilah subwoofer tidak kita gunakan lagi karena satu subwoofer itu ada yang satu speaker dan ada yang dua speaker. Sehingga kita batasi langsung speakernya," kata Saeroni, Selasa (5/8/2025).
Selain itu, dalam SE terbaru juga membatasi tinggi speaker yang digunakan terutama untuk penempatan atau pemasangan boks di kendaraan pengangkut khusus pawai atau karnaval.
"Kita batasi lebarnya harus sesuai dengan dimensi kendaraan dan tinggi maksimal sound system adalah 3,5 meter dari permukaan tanah," lanjutnya.
Pengambilan keputusan tersebut juga berdasarkan pertimbangan dari Satlantas Polres Trenggalek yang mana jika hal tersebut dilanggar maka kendaraan yang mengangkutnya masuk dalam kategori over dimension dan overload (ODOL).
Lebih rinci lagi dalam SE tersebut juga dibatasi penggunaan daya untuk speaker yaitu maksimal 10.000 Watt di kendaraan, sedangkan di lapangan maksimal 80.000 Watt.
Operator juga harus memperhatikan penggunaan volume harus dibatasi atau disesuaikan maksimal 8 persen, baik itu di lapangan maupun di permukiman warga.
"Pengecualian saat melintasi area rumah sakit, Pukesmas, dan Fasilitas Kesehatan yang lainnya, sekolah saat jam belajar, dan tempat ibadah pada saat ada aktivitas maka volume wajib dimatikan atau off," terangnya.
SE tersebut mulai berlaku sejak dikeluarkan yaitu pada 1 Agustus 2025 dan otomatis akan berlaku pada penyelenggaraan peringatan Hari Kemerdekaan serta hari jadi Kabupaten Trenggalek tahun 2025 atau 'Agustusan' di setiap kecamatan.
"Di surat edaran tersebut juga disebutkan jika panitia penyelenggara tidak mematuhi maka TNI Polri maupun petugas yang berwenang berhak untuk menghentikan sementara kegiatan tersebut. Atau jika konteksnya karnaval maka kendaraan yang membawa speaker berlebih tidak diperbolehkan jalan," pungkasnya. ****