Batam (ANTARA) - Pemerhati kepolisian Poengky Indarti mengatakan vonis pidana mati terhadap Kompol Satria Nanda menjadi pengingat bagi institusi Polri tentang kewajiban pengawasan melekat (waskat) oleh pimpinan kepada anggotanya.
“Pengawasan melekat terhadap anggota adalah kewajiban atasan langsung yang sangat krusial,” kata Poengky dikonfirmasi di Batam, Rabu.
Menurut mantan Komisioner Kompolnas itu, dengan adanya vonis mati tersebut diharapkan atasan langsung semakin memperhatikan anggota untuk mencegah terjadinya kejahatan yang dilakukan oleh personelnya.
“Putusan ini juga menjadi alarm bagi seluruh anggota Polri agar tidak coba-coba melakukan kejahatan terkait dengan narkoba,” katanya.
Kompol Satria Nanda divonis pidana mati oleh majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Selasa (5/8), dan mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam dari pidana seumur hidup.
Pertimbangan majelis memperberat vonis Satria Nanda, karena selaku Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Barelang kala itu, hendaknya mampu mencegah terjadi peristiwa penyisihan barang bukti yang menyeret 9 mantan anggota lainnya.
Poengky menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau terhadap Kompol Satria Nanda, dan Shigit Sarwo Edhi, mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang.
Semasa menjabat sebagai Komplnas tahun 2024, Poengky turun langsung ke Polda Kepri bersama Ketua Kompolnas Brigjen Pol. (Purn) Benny Mamoto untuk melakukan asistensi saat memproses kasus penyisihan barang bukti sabu oleh Kompol Satria Nanda beserta 9 anggotanya.
Dia menyebut, pidana mati tersebut dimaksudkan sebagai hukuman atas kejahatan yang dilakukan oleh keduanya, yang mana keduanya sebagai polisi reserse narkoba sehari-harinya menegakkan hukum terhadap para pelaku kejahatan narkoba, tetapi malah menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan kejahatan.
“Selain itu, vonis tersebut bila telah inkrah dimaksudkan sebagai efek jera agar tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan kejahatan serupa,” ungkapnya.
Menurut Poengky, dengan adanya vonis hukuman mati pada Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi, menambah daftar jumlah anggota Polri yang divonis mati terkait narkoba. Mereka adalah, AKP Andri Gustami, mantan Kasatresnarkoba Polres Siak, Riau; Tuharno Waryono dan Agung Sugiarto, mantan anggota Polres Tanjung Balai Sumatera Utara.
Kemudian, Hartono dan Faisal divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Depok dan Rapi Rahmat Hidayat divonis oleh Pengadilan Negeri Dumai.