Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Karantina Pertanian (Barantin) Wisnu Haryana (WH) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama WH, pejabat pembuat komitmen Barantin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil dua saksi lainnya, yakni aparatur sipil negara di Kementan berinisial PH, dan mantan honorer Kementan berinisial UN.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PH merupakan Panji Harjanto yang juga mantan ajudan SYL.
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (4/8), memanggil Auditor Utama Keuangan Negara IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Syamsudin sebagai saksi.
Sementara itu, SYL telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta untuk kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dalam kurun waktu 2020—2023.
SYL juga telah dijebloskan oleh KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin," ungkap Jubir KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/5).
Selain dijatuhi hukuman belasan tahun penjara, SYL juga dikenai denda sebesar Rp500 juta, uang pengganti sebanyak Rp44 miliar, dan ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat.