Kakak Jadi Saksi di Persidangan, Vadel Badjideh: Kumpul Keluarga
Devi Agustiana August 06, 2025 07:34 PM

Grid.ID - Vadel Badjideh menjalani sidang kasus dugaan asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua orang kakak Vadel menjadi saksi dalam persidangan hari ini.

Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan Seleb TikTok Vadel Badjideh kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025) hari ini. Sebelum memasuki ruang sidang, Vadel Badjideh sempat menyampaikan beberapa hal.

"Alhamdulillah, keluarga masih mendampingi. Iya, senang banget,” kata Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia bersyukur keluarga selalu mendampinginya setiap kali persidangan. Bahkan, momen tersebut juga menjadi kesempatan untuk kumpul keluarga.

"Jadi kumpul keluarga ya di pengadilan,” ucap Vadel sambil tersenyum.

Selain itu, ia juga mengutarakan kerinduannya untuk bisa kembali membuat konten TikTok. Diketahui bidang tersebut memang membesarkan namanya di media sosial.

Kendati demikian, Vadel belum bisa mewujudkan keinginannya itu lantaran masih menjalani proses hukuman. Kini ia ditahan di Rutan Cipinang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Kangen banget ngedance."

"Masih di pikiran aja paling (keinginan ngedance)," tandas Vadel.

Adapun dalam sidang hari ini beragendakan keterangan dua orang saksi dari pihak Vadel, kedua kakak Vadel akan bersaksi, yakni Bintang Badjideh dan Martin Badjideh. Sidang digelar tertutup karena menyangkut perkara asusila anak di bawah umur.

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani telah melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Ia menuding Vadel melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap putri sulungnya, yang saat itu masih di bawah umur.

Vadel dilaporkan atas Kejahatan Perlindungan Anak UU tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.

Laporan Nikita Mirzani sendiri teregister dalam nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Atas perbuatannya tersebut, Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.