Jakarta (ANTARA) - Petugas menertibkan puluhan bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan bahu jalan di Pasar Deprok, Jalan Kebon 200, Kelurahan Kamal, Jakarta Barat, pada Rabu.

Penertiban itu dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang kesulitan akses menuju Puskesmas Pembantu Kelurahan Kamal akibat berdirinya puluhan bangunan liar tersebut.

"Ada keluhan dari masyarakat soal akses ke Puskesmas Pembantu Kelurahan Kamal.
Mereka itu (oknum pemilik bangunan) melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," ujar Lurah Kamal, Edy Sukarya di Jakarta, Rabu.

Ia menambahkan, penertiban itu juga telah didahului dengan langkah sosialisasi hingga pemberian surat peringatan lantaran oknum pemilik bangunan tidak mengindahkan instruksi petugas.

"Jadi sebelumnya sudah ada langkah sosialisasi hingga akhirnya surat peringatan, tapi bangunan itu masih ada. Makanya dilakukan penertiban," katanya.

Edy menuturkan bahwa sebanyak 20 bangunan liar berhasil ditertibkan. Penertiban bangunan dilakukan dengan membongkar bangunan dan tanpa perlawanan.

Ia mengimbau kepada para pedagang untuk tidak kembali berjualan di atas saluran air dan bahu jalan.

"Kami berharap kedepannya para PKL ini tidak lagi berjualan di atas saluran dan bahu jalan lagi, yang dapat mengganggu ketertiban umum," katanya.