Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan memenuhi panggilan pada Kamis (7/8).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan keyakinan KPK tersebut dikarenakan Yaqut merupakan seorang negarawan.

“Beliau juga mantan menteri, sehingga akan hadir pada besok hari (Kamis 7/8) untuk diminta keterangan terkait dengan ini biar clear (jelas, red.) gitu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8).

Lebih lanjut Asep menjelaskan permintaan keterangan tersebut dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus.

Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

Setelah pernyataan pada tanggal tersebut, KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti ustad Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.

Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

Untuk 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.