Jakarta (ANTARA) - Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri mengatakan hasil tes DNA yang dilaksanakan Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA, putri Lisa, pada Kamis (7/8), akan keluar paling cepat lima hari.

“Kurang lebih 5–10 hari,” kata Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti di Jakarta, Jumat.

Sumy juga mengungkapkan sampel tes DNA ketiganya yang telah didapatkan, saat ini sedang diujikan di laboratorium DNA Pusdokkes Polri.

Diketahui, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, selebgram Lisa Mariana, dan CA, putri dari Lisa, melaksanakan tes DNA di Bareskrim Polri, pada Kamis (7/8).

Tes DNA itu mengambil dua sampel, yaitu air liur dan darah.

Adapun tes DNA tersebut berkaitan dengan laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana atas tuduhan bahwa putri Lisa yang berinisial CA merupakan anak kandung Ridwan.

Ridwan Kamil mengaku bahwa tes DNA ini merupakan inisiatif pihaknya.

Dia mengungkapkan, surat permohonan tes DNA telah lama ia ajukan kepada pihak penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Pada akhirnya, tes tersebut dilaksanakan pada Kamis (7/8).

“Jadi, kami berinisiatif biar (masalah) enggak berlarut-larut, biar tuntas sehingga masyarakat tidak disuguhi oleh hal-hal yang tidak sepenuhnya perlu dijadikan konsumsi publik,” katanya.

Dirinya pun berharap tes DNA ini akan memberikan kebenaran atas tuduhan bahwa anak perempuan Lisa Mariana merupakan darah dagingnya.

“Mudah-mudahan tes ini menjadi jawaban dari yang selama ini kami perjuangkan,” ujarnya.

Sementara itu, Lisa Mariana meyakini bahwa hasil tes DNA akan memenangkan pihaknya.

“Enggak mungkin (hasilnya negatif),” ujarnya.

Diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Adapun perseteruan ini bermula ketika Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025.

Dalam unggahan tersebut, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya.