TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru lima bulan dilantik sebagai Bupati Kolaka Timur (Koltim) oleh Presiden Prabowo, Abdul Azis harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karier yang dibangunnya mulai dari anggota Polisi, pilih pensiun dini jadi politisi NasDem hingga akhirnya kepala daerah harus terhenti karena terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Abdul Azis ditangkap saat berada di Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) Kamis (7/8/2025) makam ketika akan mengikuti Rakernas NasDem atau sehari jelang pembukaan Rakernas Partai NasDem.
Kini Abdul Azis resmi jadi tersangka dan ditahan di KPK atas dugaan suap proyek peningkatan kualitas RSUD Kolaka Timur didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2024–2029, Abdul Aziz (ABZ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayahnya.
Penetapan ini merupakan hasil dari kegiatan tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada 7–8 Agustus 2025 di tiga kota: Kendari, Jakarta, dan Makassar.
Selain Bupati Abdul Aziz, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta dua pihak swasta dari kontraktor pelaksana, Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP.
"Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Kasus ini bermula dari proyek strategis nasional untuk peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp126,3 miliar.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga telah terjadi pengondisian lelang proyek sejak awal.
Pada Januari 2025, diduga terjadi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, termasuk Bupati Abdul Aziz, dengan pihak Kemenkes di Jakarta untuk mengatur agar PT PCP memenangkan lelang.
Setelah PT PCP ditetapkan sebagai pemenang dan kontrak ditandatangani pada Maret 2025, diduga mulai terjadi aliran dana sebagai bagian dari commitment fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp 9 miliar dari total nilai proyek.
KPK membeberkan bahwa pada Agustus 2025, tersangka Deddy Karnady (DK) dari pihak swasta menarik cek senilai Rp 1,6 miliar yang kemudian diserahkan kepada PPK, Ageng Dermanto (AGD).
Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada staf Abdul Aziz untuk dikelola.
"Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara ABZ (Abdul Aziz), yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ," ungkap Asep.
Tim KPK bergerak melakukan penangkapan setelah adanya penyerahan uang lain.
Dalam OTT tersebut, tim mengamankan uang tunai sejumlah Rp 200 juta dari tangan AGD, yang diduga merupakan bagian dari commitment fee yang telah disepakati.
Total ada 12 orang yang diamankan dalam operasi senyap ini.
Atas perbuatannya, Bupati Abdul Aziz bersama AGD dan ALH sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2024–2029, Abdul Aziz (ABZ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayahnya.
Abdul Aziz diduga berperan aktif dalam mengatur proses lelang dan menerima aliran dana dari proyek strategis nasional senilai Rp126,3 miliar tersebut.
Penetapan ini merupakan hasil dari kegiatan tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di tiga kota, yakni Kendari, Jakarta, dan Makassar pada 7–8 Agustus 2025.
Total ada 12 orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
"Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Selain Abdul Aziz, empat tersangka lainnya adalah Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta dua pihak swasta dari kontraktor pelaksana, Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP.
Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, peran Abdul Aziz sangat sentral.
Pada Januari 2025, ia bersama sejumlah pejabat Pemkab Koltim, termasuk Kepala Bagian PBJ dan Kepala Dinas Kesehatan, diduga secara khusus datang ke Jakarta.
"Diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT PCP memenangkan lelang Pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Koltim," jelas Asep.
Setelah PT PCP ditetapkan sebagai pemenang pada Maret 2025 dengan nilai kontrak Rp126,3 miliar, komitmen fee sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar dari nilai proyek mulai direalisasikan.
KPK mengungkap bahwa pada Agustus 2025, tersangka Deddy Karnady (DK) dari pihak swasta menarik cek senilai Rp1,6 miliar yang kemudian diserahkan kepada PPK, Ageng Dermanto (AGD).
Uang tersebut lalu diteruskan kepada staf Abdul Aziz yang bernama Yasin (YS).
"Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara, yang diantaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ," ungkap Asep.
OTT ini sendiri terjadi setelah tim KPK menangkap AGD dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta, yang merupakan bagian dari komitmen fee yang telah disepakati.
Proyek peningkatan RSUD Kolaka Timur dari tipe D menjadi tipe C ini merupakan bagian dari program prioritas nasional yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan.
KPK menyayangkan program yang vital untuk pelayanan publik ini justru disalahgunakan.
"Pembangunan RSUD ini memiliki urgensi tinggi untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat dan menyangkut hajat hidup orang banyak, justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana korupsi," kata Asep.
Jika melihat jejak karir Abdul Azis, ia merupakan mantan anggota Polri atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Terakhir sebelum mengakhiri karir di kepolisian, Azis memiliki pangkat Aipda atau Ajun Inspektur Polisi Dua.
Abdul Azis bisa saja memecahkan ‘rekor’ sebagai bintara tinggi tingkat satu Polri yang resmi menjabat kepala daerah.
Azis lahir di Kabupaten Enrekang, Sulsel, 5 Januari 1986, atau berusia 39 tahun.
Sebelum menjabat kepala daerah, Aipda Abdul Azis adalah anggota Polri.
Bertugas di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), dengan tanda pangkat 1 balok perak bergelombang.
Karier politiknya dimulai pada 24 Agustus 2022, saat Gubernur Sultra H Ali Mazi SH melantik Abdul Azis sebagai Wakil Bupati Kolaka Timur untuk sisa masa jabatan 2021-2026. Selain itu, ia juga mendapat mandat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur.
Pada Pilkada 2024, Kader NasDem ini maju sebagai calon bupati Kolaka Timur dan berhasil memenangkan suara rakyat. Ia resmi dilantik sebagai Bupati Kolaka Timur periode 2025-2030, berpasangan dengan Yosep Sahaka SPd MPd.
Pelantikan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 20 Februari 2025
Nama: Abdul Azis SH MH
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Tempat, Tanggal Lahir : Enrekang, 05 Januari 1986
Pekerjaan : Wakil Bupati Kolaka Timur/Plt. Bupati Kolaka Timur
Alamat : Desa Matabondu, Kec. Tirawuta, Kab. Kolaka Timur
Status Perkawinan : Kawin
Nama Istri : Hartini Azis, A.Ma
Agama : Islam
Riwayat Pendidikan :
- SD Negeri Kalukku, Kab. Mamuju, Tahun 1997
- SMPN 1 Kalukku, Kab. Mamuju, Tahun 2000
- SMAN 1 Kalukku, Kab. Mamuju, Tahun 2003
- Diktukba Polri, SPN Batua, Lulus Tahun 2004.
- S1 Univ. Sulawesi Tenggara, Lulus Tahun 2016
- S2 Univ. Sulawesi Tenggara, Lulus Tahun 2023.
Riwayat Pekerjaan :
- Badit Intelkam Polda Sulawesi Tenggara, Tahun 2004
- ADC Gubernur Sulawesi Tenggara, Tahun 2018
- Wakil Bupati Koltim/Plt. Bupati Koltim, Tahun 2022-Sekarang
PENGHARGAAN
- Terwujudnya Stabilitas Keamanan dan Suksesnya Pilkada Tahun 2017 Oleh Kapolda Sultra Tahun 2017.
- Pengargaan Salah Satu Media Lokal Sultra sebagai Pemimpin Daerah Inovatif, Tahun 2022.
- Peringkat terbaik II Penghagaan Pembagunan Daerah Tahun 2022 Kategori Perencanaan dan Pencapaian Daerah tingkat kabupaten dan kota se-Sultra, Tahun 2023.
- Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) atau terwujudnya jaminan kesehatan di Indonesia, Tahun 2023.
(tribun network/thf/TribunSultra.com)