Komnas HAM Rampungkan Kajian RPP Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Mati
Erik S August 10, 2025 07:32 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyelesaikan kajian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati. 

Lembaga ini mengapresiasi arah perubahan pemberian pidana mati sebagai pidana alternatif dan menilai langkah tersebut sebagai kemajuan dalam perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak hidup.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mengatakan kajian dilakukan untuk memastikan ketentuan dalam RPP sejalan dengan prinsip dan norma HAM.

 “Sehingga nantinya ketentuan dalam RPP tersebut dapat diimplementasikan secara adil, transparan, dan akuntabel,” kata Atnike dalam keterangannya, Sabtu (9/8/2025).

Atnike berharap RPP yang sesuai prinsip HAM mampu menjadi jalan keluar terhadap masih diberlakukannya hukuman mati dalam KUHP Baru yang mulai efektif berlaku pada Januari 2026. 

“Dengan adanya RPP yang sesuai dengan prinsip dan norma HAM ini mampu mengakomodasi dan menjadi jalan keluar terhadap masih diberlakukannya hukuman mati,” ujarnya.

Kajian yang disusun Komnas HAM ini memanfaatkan studi literatur, diskusi kelompok terfokus, kajian lapangan, diskusi dengan ahli dan praktisi.

Hingga pertemuan dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

579 Terpidana Hukuman Mati

Fenomena deret tunggu hukuman mati  menjadi persoalan hak asasi manusia. Isu tersebut menjadi perhatian karena di Indonesia, hingga 12 Juni 2025, sebanyak 579 terpidana menunggu eksekusi hukuman mati. 

Sehubungan dengan hal itu, Komnas HAM mengkaji Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati agar selaras dengan nilai dan norma HAM.

"Tingginya angka deret tunggu menimbulkan persoalan hak asasi manusia. Tidak hanya dalam arti hak atas hidup yang akan hilang dengan penerapan hukuman mati tetapi juga tantangan yang dihadapi oleh seorang narapidana mati dalam menunggu eksekusi pidana mati terhadap dirinya baik tekanan mental dan psikologis," ujar Atnike Nova Sigiro saat membuka Dialog Kebijakan Kajian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati yang digelar secara daring dan luring di Kantor Komnas HAM Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2025).

Sebagai upaya memastikan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Tata Cara Perubahan Pidana Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati selaras dengan nilai dan prinsip HAM, khususnya hak hidup, Atnike menyebut kajian atas RPP tersebut sangat penting dan mendesak. 

"Kajian tidak hanya melakukan kajian literatur, kajian kebijakan berbasiskan riset dari bahan-bahan tertulis tetapi juga kami melakukan studi lapangan yang dilakukan melalui kunjungan ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan dan juga Balai Pemasyarakatan," terang Atnike. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.