Kena Tagihan Pajak Salah Alamat Seperti Ismanto Rp 2,8 M? Ini Langkah Hukum yang Harus Dilakukan
Putra Dewangga Candra Seta August 11, 2025 12:32 AM

SURYA.co.id - Bayangkan Anda sedang fokus bekerja, lalu tiba-tiba menerima surat dari kantor pajak yang menyatakan Anda menunggak pajak miliaran rupiah.

Setelah diperiksa, semua data tagihan ternyata bukan milik Anda.

Kasus seperti ini memang jarang, tetapi bisa menimpa siapa saja.

Terbaru dialami oleh Ismanto, seorang buruh jahit harian di Pekalongan, yang kaget saat diminta klarifikasi atas transaksi kain hampir tiga miliar rupiah yang bukan miliknya.

Ismanto sama sekali tidak menjalankan bisnis besar, dan tentu tidak pernah melakukan pembelian sebesar itu.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa menimpa siapa saja, tanpa memandang latar belakang atau tingkat literasi digital.

Situasi ini kerap terjadi akibat pemalsuan identitas, kesalahan input data, atau penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sebelum mengambil langkah, penting memahami bahwa kewajiban pajak bersifat personal dan hanya berlaku untuk penghasilan atau transaksi yang benar-benar Anda lakukan.

Jika merasa tidak bersalah, ada jalur hukum dan administrasi yang dapat ditempuh untuk membersihkan nama.

1. Periksa Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Pastikan dokumen yang Anda terima resmi dan benar-benar dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Cek nomor surat, tanda tangan, dan kop instansi. Jika ragu, hubungi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

2. Kumpulkan Bukti Pendukung

Siapkan bukti bahwa Anda tidak memiliki hubungan dengan transaksi atau objek pajak yang ditagihkan. Misalnya:

Rekening koran
Surat keterangan dari pihak terkait
Riwayat pekerjaan dan penghasilan
Laporan SPT tahunan sebelumnya

3. Ajukan Permohonan Klarifikasi

Datanglah ke KPP sesuai wilayah administrasi Anda.

Sampaikan kronologi secara rinci, sertakan bukti, dan minta petugas melakukan pengecekan data wajib pajak.

Dalam beberapa kasus, DJP dapat membatalkan penagihan jika terbukti ada kekeliruan.

4. Gunakan Hak Keberatan

Jika klarifikasi tidak membuahkan hasil, Anda berhak mengajukan surat keberatan sesuai Pasal 25 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Keberatan ini harus diajukan maksimal tiga bulan sejak diterimanya SKP.

5. Ajukan Banding ke Pengadilan Pajak

Apabila keberatan ditolak, langkah berikutnya adalah banding ke Pengadilan Pajak.

Proses ini bersifat yudisial, sehingga keputusan hakim bersifat mengikat. 

Pastikan Anda didampingi konsultan atau kuasa hukum yang berpengalaman di bidang perpajakan.

6. Laporkan Jika Ada Dugaan Penyalahgunaan Identitas

Jika terbukti NIK atau data pribadi Anda dicuri, segera laporkan ke pihak kepolisian. Sertakan bukti penggunaan NIK tanpa izin, agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pertanyaan Umum tentang Tagihan Pajak Palsu dan Penyalahgunaan NIK

Q: Apakah saya harus membayar tagihan pajak yang bukan milik saya?
A: Tidak. Jika Anda yakin transaksi bukan milik Anda, segera lakukan klarifikasi dan laporkan dugaan penyalahgunaan identitas.

Q: Apa yang harus saya lakukan jika merasa NIK saya disalahgunakan?
A: Segera lapor ke KPP, Dukcapil, dan kepolisian. Pastikan semua komunikasi didokumentasikan.

Q: Bisakah kasus penyalahgunaan NIK berakhir damai?
A: Biasanya penyelesaian hukum diperlukan, terutama jika ada kerugian finansial. Namun, dengan langkah cepat, kerugian bisa diminimalisir.

Kronologi Kasus Ismanto

Ismanto (32), buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, syok ketika menerima tagihan pajak senilai Rp 2,8 miliar.

Ia mendapat tagihan itu dari petugas pajak yang datang ke rumahnya, Rabu (6/8/2025) sekira pukul 14.00 WIB. 

"Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas."

"Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu," ujar Ismanto, Jumat (8/8/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Tribun Jateng.

Ismanto dan istrinya, Ulfa (27), tak menyangka lantaran rumah mereka hanya berdinding tembok dengan tiang kayu dan lantai plester.

Letaknya pun bukan di kawasan elit, melainkan ujung gang sempit selebar satu meter, berdampingan dengan kebun bambu.

Setelah menerima tagihan tersebut, Ismanto langsung menyatakan keberatan.

"Saya sudah bilang, saya tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain, pinjaman online, atau pinjaman lain apa pun."

"Nama saya jelas disalahgunakan," ucapnya.

Sejak kedatangan petugas pajak itu, Ismanto mengalami stres dan bingung.

Bahkan, ia kerap mengurung diri di kamar.

"Petugas pajaknya maklum, mereka juga heran."

"Kok rumah saya yang seperti ini bisa kena tagihan pajak miliaran rupiah," tambahnya.

Ismanto pun mendatangi kantor pajak di Pekalongan untuk melakukan klarifikasi dan menegaskan bahwa dia bukan pihak yang melakukan transaksi pembelian tersebut.

"Saya berharap identitasnya tidak lagi disalahgunakan dan tagihan yang tidak masuk akal itu bisa dibatalkan."

"Alhamdulillah, saya sudah klarifikasi ke kantor pajak dan nama saya disalahgunakan," tambahnya.

Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi membenarkan bahwa petugas pajak mendatangi rumah Ismanto, Rabu (6/8/2025) dengan membawa surat resmi.

Namun dia menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk melakukan penagihan pajak, melainkan untuk klarifikasi atas data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi pajak.

"Memang benar surat tersebut resmi dari KPP Pratama dan petugas datang sesuai SOP."

"Maksud kami hanya untuk mengonfirmasi, bukan menagih."

"Dalam data administrasi kami, terdapat transaksi atas nama yang bersangkutan senilai Rp2,9 miliar."

"Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya," ujar Subandi.

Dia menjelaskan, berdasarkan data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2021, tercatat bahwa NIK (Nomor Induk Kependudukan) milik Ismanto digunakan dalam transaksi dengan salah satu perusahaan. 

Karena itulah, petugas perlu melakukan verifikasi langsung.

"Kedatangan kami ke rumah Wajib Pajak hanya untuk mencari kejelasan."

"Apakah benar Wajib Pajak yang melakukan transaksi tersebut?"

"Bisa jadi NIK-nya dipinjam."

"Kami ingin tahu kebenarannya," jelas Subandi.

Dia menambahkan, kunjungan ke rumah Wajib Pajak dilakukan oleh empat petugas yang semuanya dibekali surat tugas resmi.

Hal ini sesuai prosedur yang berlaku, dimana petugas pajak tidak boleh datang sendirian.

Saat dilakukan klarifikasi, Ismanto mengakui bahwa NIK yang tercantum dalam dokumen tersebut memang miliknya, namun dia membantah tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain dalam jumlah besar atau memiliki usaha dengan skala miliaran rupiah.

"Di Pekalongan, kejadian seperti ini bukan kali pertama."

"Banyak kasus serupa dimana nama dan NIK masyarakat digunakan tanpa sepengetahuan mereka," lanjut Subandi.

Menanggapi hal ini, pihaknya menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini.

Subandi juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga identitas pribadi.

"Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain."

"Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman," pungkasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.