TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara masih menunggu hasil keputusan dari Kemendagri untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Perumda Tirta Jungporo.
Diketahui, masa jabatan pimpinan PDAM Perumda Tirta Jungporo Jepara sudah berakhir per tanggal 20 Juli 2025 lalu, sehingga saat ini pimpinan PDAM Jepara diisi Pelaksana Tugas (Plt).
Untuk mengisi kekosongan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara telah membuka seleksi Calon Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Jepara masa jabatan 2025-2030 pada Bulan Mei lalu.
Dari hasil seleksi yang dilaksanakan, sudah terdapat tiga nama Calon Direksi dan Dewan Pengawas yang dinyatakan lolos hasil uji kelayakan dan kepatutan.
Hasil seleksi tersebut sudah diumumkan pada tanggal 26 Juni 2025 lalu.
Ketua Panitia Seleksi Calon Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Perumda Tirta Jungporo, Ary Bachtiar mengatakan saat ini seluruh tahapan seleksi sudah selesai dilakukan.
Proses selanjutnya yaitu pelantikan Direksi dan Dewan Pengawas.
Meski demikan, Ary belum bisa memastikan kapan pelantikan tersebut akan dilakukan.
Sebab saat ini tim seleksi masih menunggu surat Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Ini proses seleksi sudah kita selesaikan, dan ini masih proses pertimbangan di Kemendagri, dari sana perteknya belum turun," kata Ary kepada Tribunjateng, Minggu (10/8/2025).
Dia menjelaskan seluruh berkas seleksi pendaftaran calon Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Perumda Tirta Jungporo sudah disampaikan secara langsung pada Kemendagri sekitar 3 minggu yang lalu.
"Semua berkas sudah kita kirim semua, kita kirim bahkan ketemu langsung. Sering juga kita tanyakan, cuma memang updatenya belum disampaikan ke Pemda. Sehingga kita belum bisa memastikan (kapan waktu pelantikan," ungkapnya.
Pelantikan tersebut menurutnya membutuhkan Pertek dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sebab PDAM Perumda Tirta Jungporo merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Selain itu dalam pengelolaannya juga melibatkan Direktorat Jenderal Cipta Karya pada Kementrian Pekerjaan Umum (Kemen PU).
"Dalam proses pengelolaan PDAM ini kan memang melibatkan pemerintah pusat, mereka (Kemendagri dan Kemen PU) juga terlibat dalam pembinaan PDAM, sehingga dalam teknisnya harus dimintakan pertimbangan dari Kemendagri," tutupnya. (Ito)