TRIBUNJAKARTA.COM - Aktivitas keagamaan tak berizin yang digelar di rumah warga Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi bikin resah.
Pasalnya, ritual keagamaan tersebut membuat resah warga sekitar.
Ritual keagamaan digelar di rumah perempuan berinisial PY, yang akrab disapa “ Umi Cinta ” oleh warga.
Rumah tersebut berwarna hijau bercorak kuning. Sejumlah kejanggalan ritual keagamaan itu terkuak.
Anggota diiming-imingi masuk surga apabila memberikan infak Rp 1 juta kepada YP dalam kegiatan keagamaan yang digelar di rumahnya setiap akhir pekan.
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2011, infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
PY sudah menggelar aktivitas tersebut selama delapan tahun, diikuti sekitar 70 anggota.
Pertemuan rutin diadakan setiap akhir pekan, mulai pukul 05.00 WIB hingga menjelang 12.00 WIB.
Tabiat anggota berubah setelah mengikuti kegiatan keagamaan di rumah tersebut.
Beberapa istri disebut berani melawan dan mengancam cerai suami, sementara anak-anak menolak menuruti orangtua.
Kehadiran para anggota yang memarkir kendaraan sembarangan di sudut jalan perumahan membuat warga geram.
Sebelum menetap di Dukuh Zamrud, PY dan pengikutnya pernah menggelar kegiatan serupa di perumahan lain. Namun, penolakan warga setempat membuat mereka berpindah lokasi.
Awalnya, warga Dukuh Zamrud menerima keberadaan PY.
Namun, suasana berubah ketika mantan anggota membocorkan praktik di dalam kelompok tersebut yang dinilai eksklusif dan tertutup.
Puncaknya warga menggelar aksi protes di depan rumah PY saat kegiatan berlangsung pada Minggu (10/8/2025) pagi.
Mereka membentangkan spanduk berisi tanda tangan warga sebagai bentuk penolakan, baik di depan rumah PY maupun di gerbang perumahan.
Menurut warga, PY jarang menempati rumah tersebut.
“Dia enggak di sini,” ujar Toto Sutarno (53), warga sekitar, yang membenarkan keresahan warga dan berharap pihak berwenang segera turun tangan.
Pengakuan Tokoh Agama
Tokoh agama setempat, Abdul Halim (54), menyebut kegiatan tersebut tidak pernah mendapat persetujuan lingkungan.
“Iya enggak ada izin lingkungan RT dan RW,” ujar Abdul saat ditemui di sebuah masjid, Senin (11/8/2025).
Sedangkan, seorang warga setempat, AB (54) mengatakan iming-iming janji masuk surga membuat warga setempat merasa resah dan geram.
Terlebih, PY menggelar perkumpulan keagamaan tanpa izin kepada pihak lingkungan setempat. "
Selain itu, warga kesal karena YP memelihara dua ekor anjing di rumah tersebut.
Gonggongan anjing itu disebut mengganggu kenyamanan warga.
"Karena Ibu PY tidak tinggal di sini, pasti anjing lapar, jadi setiap saat menggonggong, jadi warga merasa terganggu," kata AB.
Warga juga tersinggung karena YP melaporkan seorang tokoh agama wanita setempat dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Langkah pelaporan tersebut membuat kesehatan PY menurun hingga akhirnya meninggal dunia.
Padahal warga sebelumnya sudah memohon PY untuk mencabut laporannya, tetapi dihiraukan.
"Ibu UI ini sakit keras, tapi Ibu PY tetap tidak ingin mencabut laporannya," jelas dia. (TribunJakarta.com/Kompas.com)