TRIBUNJAKARTA.COM - Penyanyi Ari Lasso mengungkapkan kekecewaannya terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) terkait royalti yang ia terima.
Menurut Ari Lasso, nominal royalti yang masuk sebesar Rp 765.594, dan nama penerima pada rekening transfer bukanlah namanya, melainkan orang lain.
Ia menyebut hal ini sebagai lelucon.
“Kekonyolan yang paling hebat adalah Anda transfer ke rekening ‘Mutholah Rizal’.
Terus hitungan di laporan Ari Lasso itu punya saya atau punya Pak Mutholah Rizal?
Atau hitungan itu memang punya saya tapi WAMI salah transfer ke Mutholah Rizal,” tulis Ari Lasso dikutip Senin (11/8/2025).
Ari Lasso menilai, kesalahan semacam ini bisa merugikan para pencipta lagu maupun musisi.
“Sebuah lembaga dengan manajemen yang (maaf) sangat buruk dan berpotensi merugikan, baik negara—dalam hal ini Dirjen Pajak—maupun para musisi anggota Anda,” tulis Ari Lasso.
“Banyak ‘permainan’ atau kecerobohan yang cukup layak untuk diperiksa lembaga negara, dalam hal ini mungkin BPK, KPK, atau Bareskrim. Bukan untuk menghukum, tetapi untuk menjadikan @wami.id sebagai sebuah lembaga yang kredibel,” tambah Ari Lasso.
Berkaca dari masalah ini, Ari Lasso mempertanyakan kinerja WAMI.
“Dear @wami.id, bagaimana cara Anda mengelola organisasi? Katanya ketuanya sekarang musisi yang sangat saya kagumi, Mas Adi Kla (@adiadrian22). Mohon pencerahan,” tutur Ari.
Ari Lasso lalu memutuskan untuk membebaskan bagi penyanyi wedding hingga cafe untuk menyanyikan lagu-lagu hitsnya.
"Untuk semua teman pemain band, penyanyi wedding, event, cafe...
SAYA MEMBEBASKAN ANDA MEMUTAR DAN MEMAINKAN LAGU2 HITS saya..
SILAKAN...PERCUMA ANDA MEMBAYAR tapi pengelolaannya kayak gini.
Dalam hal transparansi dan kredibilitas @aquariusmusikindo menurut saya msh PALING TOP !!!!," tulis Ari Lasso.
Charly Van Houten dan Ahmad Dhani Sudah Duluan
Penyanyi Charly Van Houten mengambil sikap atas polemik royalti musik yang tak kunjung menemukan titik terang.
Melalui unggahan di Instagram pribadinya, Charly Van Houten menyatakan, dirinya memperbolehkan siapa pun menyanyikan lagu-lagu ciptaannya di atas panggung—tanpa perlu membayar royalti.
Hal itu ditulis Charly Van Houten dalam sebuah fotonya dengan tulisan putih.
“Daripada mumet… Saya, Charly VHT, membebaskan seluruh teman-teman penyanyi di seluruh Indonesia maupun penyanyi dunia dan akhirat, bebas menyanyikan seluruh karya laguku,” tulis Charly Van Houten, dikutip Kompas.com, Minggu (8/6/2025).
“Di panggung maupun di tongkrongan. Tidak wajib bayar royalti,” tambah Charly.
Dalam keterangan unggahan tersebut, Charly Van Houten juga menyerukan agar masalah terkait royalti diselesaikan dengan cara damai dan kepala dingin.
“Salam damai… Tanpa harus ada pertengkaran, semua bisa dibicarakan. Tak perlu mengedepankan tuntutan, karena hakikatnya semua milik TUHAN,” tulis Charly Van Houten.
Senada dengan Charlie, Ahmad Dhani juga menyatakan bahwa lagu-lagu milik Dewa 19 dapat diputar secara gratis di kafe maupun restoran tanpa harus membayar royalti.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh pentolan grup Dewa 19 itu melalui akun Instagram pribadinya.
Sebagai pemegang hak master atas katalog lagu Dewa 19, Dhani menegaskan dirinya tidak akan menagih bayaran dari pemilik usaha yang ingin memutar karya-karyanya, termasuk lagu-lagu terbaru yang dibawakan oleh formasi Dewa 19 bersama vokalis seperti Virzha dan Ello.
“Ahmad Dhani kasih gratis untuk yang mau mutar lagu-lagu Dewa 19, khususnya yang feat. Virzha atau Ello. Silakan DM,” tulisnya Rabu (6/8/2025).
Sebagai informasi, penggunaan musik secara komersial di tempat usaha seperti restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut, setiap pemilik usaha diwajibkan membayar royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait.
Besaran tarif yang berlaku saat ini yakni: Rp 60.000 per kursi per tahun untuk pencipta lagu Rp 60.000 per kursi per tahun untuk pemilik hak terkait, seperti label atau artis.
Namun demikian, regulasi juga memberi ruang bagi pemilik hak untuk memberikan izin khusus secara langsung kepada pihak ketiga.