“Secara personal, saya ingin move on secepat mungkin. Saya sebenarnya tidak mau terus-terusan dalam pusaran perkara ini,”

Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku ingin cepat beranjak atau move on dari kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

“Secara personal, saya ingin move on secepat mungkin. Saya sebenarnya tidak mau terus-terusan dalam pusaran perkara ini,” kata Tom di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa.

Namun, secara warga negara dan sosok yang dititipkan harapan oleh banyak pihak, Tom Lembong mengaku memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan langkah korektif atas persoalan yang menyeret dirinya sebelum mendapat abolisi dari Presiden.

“Saya merasa punya tanggung jawab moral, tanggung jawab kewarganegaraan untuk menindaklanjuti, kalau memang hemat kami secara sangat terang-terangan terjadi perilaku yang tidak etis dan berpotensi membahayakan warga yang lain,” katanya.

Oleh sebab itu, Tom Lembong bersama penasihat hukumnya melaporkan dugaan malaadministrasi dalam proses perhitungan kerugian negara oleh tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Di saat yang bersamaan, pihak Tom juga melaporkan majelis hakim yang menangani perkaranya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Saya juga berharap bahwa langkah-langkah kami selaras dengan arah politik Bapak Presiden yang saya lihat mengarah ke arah konsiliasi,” ujar dia.

Dia pun menekankan langkah yang dilakukan usai mendapat abolisi diambil atas pertimbangan profesionalitas.

“Kami berharap, kita semua mengadopsi sebuah nada yang profesional dan dalam semangat berbenah secara bersama-sama. Itu yang saya tangkap dari langkah Bapak Presiden dan pimpinan DPR mengambil inisiatif untuk menjalankan abolisi perkara saya,” ujarnya.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Namun, pada 1 Agustus 2025 malam, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.