“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses pengembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yaitu saudara RS selaku ASN Kemenhub,”
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan Risna Sutriyanto (RS) terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses pengembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yaitu saudara RS selaku ASN Kemenhub,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut Asep mengatakan Risna Sutriyanto menjadi tersangka dan ditahan saat menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Kereta Api antara Solo Balapan–Kadipiro KM. 96+400 sampai dengan KM.104+900 Tahun Anggaran 2022-2024, dan paket lainnya di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Semarang.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka RS untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 11-30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.
Untuk perannya, Asep menjelaskan RS menerima Rp600 juta dari PT Istana Putra Agung. Uang tersebut sebagai bagian atas biaya komitmen dari nilai kontrak proyek setelah PT IPA memenangkan tender, meskipun mulanya disiapkan sebagai perusahaan pendamping.
Oleh sebab itu, RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Setelah beberapa waktu, atau hingga November 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 15 tersangka, termasuk Risna Sutriyanto. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.