Selain pidana penjara, JPU juga menuntut para terdakwa membayar denda masing-masing Rp1 miliar dengan subsidair atau hukuman pengganti jika terdakwa tidak membayar selama 6 bulan kurungan
Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menuntut dengan hukuman 7 hingga 8 tahun penjara kepada empat terdakwa penyelundupan imigran Rohingya.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunasrul, Ardiansyah, dan Hari Vernanda Sirait dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan pada Rabu petang.
Adapun empat terdakwa tersebut yakni Faisal, Ruslan, Abizar, dan Ilhamdi. "Para terdakwa merupakan warga Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat Daya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan M Alfryandi Hakim.
Dalam surat tuntutan, JPU menuntut terdakwa Abizar dengan hukuman 8 tahun penjara, sedangkan terdakwa Faisal, Ruslan, dan Ilhamdi dituntut masing-masing 7 tahun penjara.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut para terdakwa membayar denda masing-masing Rp1 miliar dengan subsidair atau hukuman pengganti jika terdakwa tidak membayar selama 6 bulan kurungan.
JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 120 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 3 jo Pasal 2 Ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 323 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran jo Pasal 55 KUHP.
"JPU dalam tuntutannya menyatakan para terdakwa memasukkan warga negara asing ke Indonesia melalui perairan Kabupaten Aceh Selatan tanpa dokumen yang sah dan tidak melalui pemeriksaan keimigrasian," kata M Alfryandi.