Doktif Kembali Jadi Saksi Fakta di Persidangan Nikita Mirzani: Tidak Akan Ada Kebohongan
Christine Tesalonika August 14, 2025 12:34 PM

Grid.ID - Persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025). Kasus ini merupakan buntut atas laporan yang diajukan oleh Reza Gladys.

Adapun agenda hari ini adalah sidang lanjutan minggu lalu yang menghadirkan Doktif alias Dokter Detektif. Sidang ini kembali dilanjutkan usai sidang ditunda karena Nikita Mirzani jatuh sakit.

Suasana ruang sidang tampak dikontrol ketat, dengan pembatasan jumlah pengunjung. Bahkan, menurut percakapan yang terdengar di ruang sidang, sinyal internet diduga ikut dimatikan untuk mencegah siaran langsung dari lokasi.

Dokter Detektif alias Doktif pun mengaku tak mengetahui alasan mengapa sinyal dimatikan selama proses persidangan. Ia pun mengatakan bahwa dirinya akan menyampaikan fakta yang sebenarnya dalam persidangan hari ini.

"Semua dibatasin ya?" tanya dokter Samira di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025).

"Oh gitu. Oke. Yang jelas begini ya, Doktif akan menyampaikan kesaksian yang sebenar-benarnya di bawah sumpah di hadapan Majelis Hakim," sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, Doktif menyatakan tetap akan menyampaikan kesaksian dengan penuh tanggung jawab meskipun ada pembatasan. Ia mengaku akan mempercayakan proses persidangan hari ini kepada Majelis Hakim.

"Tidak akan ada kebohongan. Cuma mungkin karena terbatas ya tidak akan bisa disiarkan secara langsung, tetapi ya sudahlah. Hormati persidangan, kita percayakan kepada Majelis Hakim. Kita percayakan saja," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan Reza Gladys. Nikita Mirzani tak sendiri, sang asisten, Ismail juga ikut dijadikan tersangka.

Tiga pasal yang menjerat Nikita Mirzani, yakni Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Reza Gladys merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita Mirzani di media sosial. Merasa tak terima, Reza Gladys pun menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya.

Komunikasi itu justru berujung pada dugaan pemerasan. Ia mengaku dimintai uang sejumlah Rp 5 miliar agar Nikita Mirzani tak membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare miliknya di media sosial.

Reza sendiri sudah mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar sebanyak dua kali. Akhirnya Reza Gladys melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2024.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.