Grid.ID - Persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025). Kasus ini merupakan buntut atas laporan yang diajukan oleh Reza Gladys.
Adapun agenda hari ini adalah sidang lanjutan minggu lalu yang menghadirkan Doktif alias Dokter Detektif. Sidang ini kembali dilanjutkan usai sidang ditunda karena Nikita Mirzani jatuh sakit.
Menurut pandangan Grid.ID pada Kamis (14/8/2025), ruang sidang dipenuhi oleh personel keamanan, termasuk polisi dan polwan, sebagai bagian dari operasi pengamanan. Kabarnya, sekitar satu kompi pasukan ditugaskan untuk mengawal jalannya persidangan agar berlangsung tertib.
Namun, hingga kini belum ditemukan laporan resmi atau konfirmasi tepercaya yang secara eksplisit menyebut jumlah personel maupun institusi yang menurunkannya sebagai “satu kompi”.
Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengambil langkah tegas dengan menerapkan pembatasan ketat terhadap pengunjung ruang sidang. Terutama saat ada upaya untuk melakukan siaran langsung atau pengambilan video oleh pihak media atau pengunjung.
Dalam sidang sebelumnya, hakim menegur bahkan bisa mengeluarkan orang dari ruang sidang jika insist untuk menyiarkan sidang secara langsung maupun untuk kepentingan pribadi. Meski pengunjung dibatasi, pihak PN Jakarta Selatan menyediakan sebuah televisi yang menayangkan proses persidangan hari ini.
Terdapat narasi yang menyebut bahwa jaringan sinyal internet dibatasi sehingga media tidak bisa melakukan live streaming. Namun, hingga saat ini, tidak ada konfirmasi resmi maupun laporan kredibel yang menyatakan adanya pemutusan atau pembatasan sinyal di lokasi persidangan. Berbagai pengawasan lebih mengarah ke tindakan pengadilan yang melarang dan menindak media atau pengunjung yang melakukan siaran langsung.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan Reza Gladys. Nikita Mirzani tak sendiri, sang asisten, Ismail juga ikut dijadikan tersangka.
Tiga pasal yang menjerat Nikita Mirzani, yakni Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Reza Gladys merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita Mirzani di media sosial. Merasa tak terima, Reza Gladys pun menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya.
Komunikasi itu justru berujung pada dugaan pemerasan. Ia mengaku dimintai uang sejumlah Rp 5 miliar agar Nikita Mirzani tak membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare miliknya di media sosial.
Reza sendiri sudah mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar sebanyak dua kali. Akhirnya Reza Gladys melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2024.