OTT KPK di Inhutani V Terkait Suap Pengurusan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan
Hasanudin Aco August 14, 2025 10:32 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa giat operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar direksi BUMN PT Inhutani V terkait dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.

"Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Dalam operasi senyap ini, tim KPK turut mengamankan uang senilai Rp2 miliar.

Uang miliaran rupiah tersebut diduga merupakan dana suap untuk memuluskan proses perizinan pemanfaatan kawasan hutan yang melibatkan PT Inhutani V.

Apa itu Inhutani V?

PT Inhutani V merupakan anak perusahaan dari Perum Perhutani, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor kehutanan. 

Perusahaan ini fokus utama pada pengelolaan hasil hutan non-kayu dan pengembangan multiusaha kehutanan di berbagai wilayah Indonesia, terutama di Sumatera dan Lampung.

Perusahaan yang didirikan tahun 1991 ini dipimpin oleh Dicky Yuana Rady (DYR).

Pada 13 Agustus 2025, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap jajaran direksi Inhutani V di Jakarta.

Sebanyak 9 orang diamankan, termasuk pihak swasta, terkait dugaan kasus suap.

"Benar, sembilan orang (ditangkap)," ujar Fitroh pada Rabu (13/8/2025).

Saat ini para pihak yang terjaring OTT sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Keterangan pers resmi mengenai konstruksi perkara dan penetapan tersangka diperkirakan akan disampaikan oleh KPK pada siang hari ini.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.