Nikita Mirzani Tampil Stylish dengan Bibir Merah Merona, Peluk Doktif Sebelum Sidang Kasus Pemerasan
Ulfa Lutfia Hidayati August 14, 2025 01:34 PM

Grid.ID - Artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

Penampilan Nikita Mirzani cukup mencuri perhatian. Ia tampil stylish mengenakan kemeja biru navy dengan celana bahan putih.

Rambutnya ditata gaya ponytail bergelombang. Ibunda Laura Meizani itu juga tampil flawless dengan lipstik warna merah menyala.

Penampilannya terbilang lebih segar dibandingkan minggu lalu. Pada persidangan sebelumnya, Nikita sempat mengatakan dirinya kurang sehat.

Sidang juga sempat dihentikan lebih cepat karena Majelis Hakim meminta Nikita menjalani tes kesehatan.

Setibanya di ruang sidang, Nikita sempat menyalami para pendukungnya. Ia juga menyapa para awak media dan mengucapkan terima kasih.

"Makasih ya udah pada datang," ucap Nikita sambil tersenyum ramah.

Sebelum sidang dimulai, artis 39 tahun itu juga menyalami dokter Samira atau dokter detektif (doktif) yang akan melanjutkan kesaksiannya.

Pemain film Comic 8 itu juga menyalami 3 saksi fakta lainnya. Tak sampai di situ, Nikita Mirzani juga sempat menyalami jaksa yang sudah berada di dalam ruang sidang.

Suasana sidang berjalan kondusif. Dokter Samira alias doktif menjadi saksi pertama yang dimintai keterangan melanjutkan kesaksiannya yang sempat tertunda minggu lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan dokter kecantikan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki. Selain keduanya, turut dilaporkan pula dokter Oky Pratama dan akun media sosial "Dokter Detektif" atas dugaan pemerasan.

Dalam proses hukum yang berjalan, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua pihak lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Nikita sempat menjalani penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama kurang lebih tiga bulan. Pada 5 Juni 2025, ia kemudian dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.

Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum membacakan dua dakwaan terhadap Nikita Mirzani. Dakwaan pertama berkaitan dengan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.

Nikita didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a jo. Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dakwaan ini, Nikita terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Pada dakwaan kedua, ia dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.