Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia tinggal menghitung hari. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan pedoman Upacara HUT ke-80 RI.
Pedoman ini berlaku bagi pegawai Kemendikdasmen baik di instansi tingkat pusat maupun luar pusat atau daerah. Seperti pedoman upacara yang dikeluarkan Kementerian Sekretariat Negara, susunan upacara dan imbauan selama upacara sama.
Namun, ada beberapa yang ditekankan khusus untuk pegawai Kemendikdasmen, yakni sebagai berikut:
Ketentuan Upacara HUT ke-80 RI di Lingkungan Kemendikdasmen
Tingkat Pusat
- Upacara Bendera Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 dilaksanakan secara luring pada tanggal 17 Agustus 2025 pukul 07.00 di halaman kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Senayan, Jakarta Pusat.
- Penyelenggara upacara bendera adalah kolaborasi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Kementerian Kebudayaan.
- Pembina upacara adalah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dengan mengenakan pakaian Wastra Nusantara.
- Tamu undangan upacara hadir secara luring terdiri dari Menteri, Wakil Menteri, pejabat eselon 1, 2, dan 4 di lingkungan Kemendikdasmen
- Peserta upacara hadir secara luring terdiri perwakilan pegawai dari Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek serta Kemenbud dengan masing- masing terdiri dari 3 peleton, tiap pleton berjumlah 41 orang mengenakan pakaian Wastra Nusantara.
Tingkat Daerah atau Luar Pusat
- Upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor/tempat lain yang ditentukan mulai pukul 07.00 waktu setempat.
- Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk dengan mengenakan Wastra Nusantara. Peserta upacara adalah para pegawai dan/atau siswa dengan mengenakan pakaian Wastra Nusantara.
Susunan Upacara HUT ke-80 RI di Lingkungan Kemendikdasmen
1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.2. Pembina upacara tiba di tempat upacara Penghormatan kepada pembina upacara Laporan pemimpin upacara.3. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara.4. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.5. Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara.6. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pembacaan naskah Proklamasi oleh Pembina Upacara.7. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan penyematan Satyalancana Karya Satya (jika ada).8. Pembacaan do'a.9. Laporan pemimpin upacara.10. Penghormatan kepada pembina upacara Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara.11. Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Imbauan pada HUT ke-80 RI
Secara umum, pemerintah telah menetapkan beberapa imbauan untuk masyarakat selama hari Kemerdekaan Indonesia nanti, berikut di antaranya:
- Seluruh instansi pemerintah maupun swasta diimbau menyaksikan Pidato Presiden RI pada 15 Agustus 2025 pukul 09.00 dan 14.30.Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah pada 17 Agustus 2025 pukul 10.17 WIB (11.17 WITA atau 12.17 WIT). Menghentikan aktivitas dikecualikan jika berpotensi membahayakan diri.
- Mengikuti dan meramaikan acara Pesta Rakyat yang diselenggarakan pada tanggal 17 Agustus 2025, pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB dan pukul 16.00 s.d. 22.00 WIB di area Monumen Nasional (Monas), Jakarta.
- Menyaksikan dan meramaikan secara langsung acara Karnaval Bersatu Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 2025, mulai pukul 19.30 WIB dengan rute Monas -Jl. M.H. Thamrin-Bundaran Hotel Indonesia -J1. Jenderal Sudirman, Jakarta.
Demikian ketentuan atau pedoman Upacara HUT ke-80 RI untuk lingkungan Kemendikdasmen. Jangan sampai salah kostum ya!