Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pertambangan mineral bukan logam, yaitu pasir Zirkon ilegal di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa satu tersangka itu adalah Direktur PT Karya Res Lisbeth Mineral Marcel Sunyoto (MS).
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Terkait peran tersangka ataupun kronologi kasus ini, Nunung belum bisa membeberkannya.
Kendati demikian, jenderal polisi bintang satu itu mengatakan bahwa pada hari ini pihaknya telah memanggil Marcel Sunyoto untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, belum bisa dipastikan kehadiran yang bersangkutan.
“Dicek dulu sudah hadir atau belum,” katanya.
Terkait apakah tersangka Marcel akan langsung ditahan, Nunung mengatakan bahwa potensi tersebut ada mengingat pasal yang disangkakan mengatur ancaman pidana penjara lima tahun.
“Dapat ditahan, bukan harus. Akan tetapi, kalau nanti yang bersangkutan kooperatif, ngapain ditahan” katanya.
Adapun Pasal yang digunakan dalam kasus ini adalah Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 mengatur sanksi pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin, sedangkan Pasal 161 mengatur mengatur sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di bidang pertambangan, khususnya yang berkaitan dengan penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pengembangan, pengangkutan, dan penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin.
Ancaman hukuman kedua pasal tersebut adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.