Jakarta (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DKI Jakarta meminta agar pihak kepolisian terus melanjutkan proses hukum terhadap pria yang mencabuli anak kandungnya di Tamansari, Jakarta Barat.
"Harapannya, proses hukum harus tetap dilanjutkan, ya," kata Advokat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas PPPA Jakarta Novia Hendriyati kepada ANTARA, Jumat.
Menurut dia, proses hukum harus terus dilakukan meskipun nantinya ada banyak kendala, mengingat relasi keluarga yang dekat antara pelaku dan korban.
"Walaupun pasti akan banyak kendala, apalagi ini ada relasi keluarga yang cukup dekat. Pastinya secara keputusan banyak dipengaruhi oleh pihak keluarga besar yang pro kontra antara melanjutkan proses hukum atau tidak," ujar Novia.
Untuk saat ini, dia menegaskan pihaknya fokus sepenuhnya terhadap pemulihan anak yang menjadi korban tindak kejahatan tersebut.
"Kami akan terus memberikan penguatan yang berperspektif kepada kepentingan terbaik korban. Memberi akses layanan guna pemenuhan hak korban untuk keberlangsungan proses hukum dan juga pemulihan kondisi psikologi serta sosialnya," pungkas Novia.
Sebelumnya, seorang pria berinisial MRS (27) diduga mencabuli anak perempuannya yang berusia enam tahun di Tamansari, Jakarta Barat.
"Kami terima laporan dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di Tamansari," ungkap Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Raden Dwi Kennardi Dewanto di Jakarta, Rabu (13/8).
Tindakan pelaku tersebut dilaporkan terjadi pada 27 Juli 2025, dan petugas kemudian bergerak menangkap pelaku pada Minggu (10/8) lalu.
"Sudah kami tangkap pada Minggu (10/8)," tegas Raden.
Kini, pelaku MRS masih terus diperiksa penyidik terkait motifnya melakukan tindakan tersebut kepada anak perempuannya.
"Pelaku sudah kami proses sesuai prosedur. (Motif) Masih kami dalami," terang Raden.