Grid.ID - Baru-baru ini publik digegerkan dengan kasus pembunuhan wanita di Purwakarta. Bagaimana tidak? Pelaku pembunuhan itu adalah Asisten Rumah Tangga alias ART sang korban.
Adapun korban bernama Dea Permata Karisma (27). Dea ditemukan tewas bersimbah darah di Komplek PJT II, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Selasa (12/8/2025).
Sementara itu, pelaku pembunuhan itu merupakan ART korban yang bernama Ade Mulyana (26). Pelaku diketahui sudah tinggal bersama korban dan suaminya selama sekitar satu tahun.
Lantas bagaimana kronologi pembunuhan wanita di Purwakarta tersebut? Simak penjelasannya.
Kronologi Pembunuhan Wanita di Purwakarta
Kasus pembunuhan wanita di Purwakarta memang menyita perhatian masyarakat. Melansir Kompas.com, Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Anom Danujaya menjelaskan pembunuhan terjadi pada pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban dan pelaku sedang di rumah berdua.
Menurut pengakuan pelaku, kejadian itu bermula saat Ade menagih upah kerja sebesar Rp 500 ribu pada korban. Namun, ia sakit hati lantaran permintaan itu tak ditanggapi.
"Pelaku sempat menagih upah kerja sebesar Rp500 ribu kepada korban, namun tidak ditanggapi," kata Anom dalam keterangan pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (14/8/2025).
Buntut dari rasa sakit hati itu, pelaku lantas mengambil palu dan memukul bagian belakang kepala korban. Tak hanya sekali, pelaku memukul korban beberapa kali hingga jatuh tak berdaya.
"Pukulan pertama tidak membuat korban pingsan. Pelaku pun terus menghantam kepala korban hingga korban tidak berdaya," ujar Anom.
Setelah Dea tak bergerak, pelaku nekat membuang barang bukti, termasuk ponsel korban, di bawah Jembatan Cinangka. Ia juga membuang barang lainnya ke drainase wilayah Waduk Jatiluhur.
Berdasarkan penyelidikan sementara, dijelaskan jika motif utama pelaku adalah sakit hati karena gaji yang tidak kunjung dibayarkan oleh korban. Hingga kini, polisi masih mendalami motif yang lain.
"Untuk motif lain-lainnya, masih kami dalami," kata Anom saat ditanya kemungkinan adanya motif lain.
Sementara itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu buah palu bergagang hitam, taplak meja warna coklat, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Honda Karisma warna hitam. Atas perbuatannya, pelaku bernama Ade Mulyana dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Melansir TribunJabar.Id, Polisi juga mengatakan tidak menemukan indikasi pembunuhan berencana dalam kasus ini.
"Kami simpulkan ini dilakukan secara spontan karena emosi sesaat."
"Tidak ada bukti adanya perencanaan sebelumnya," tutup Anom.
Pelaku juga tak memiliki catatan kriminal atau laporan kejahatan sebelumnya. Namun polisi masih mendalami apakah pernah terjadi ancaman dari pelaku kepada korban sebelumnya.
"Kami belum menemukan laporan resmi soal ancaman terhadap korban, bahkan suami korban juga menyampaikan hal serupa."
"Tapi kami tetap dalami segala kemungkinan," kata Anom.
Demikianlah kronologi pembunuhan wanita di Purwakarta, pelaku ternyata adalah ART korban sendiri.