TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Kasus pembunuhan di satu kosan di Kelurahan Motoboi Kecil, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, segera masuk persidangan.
Pasalnya Polres Kota Kotamobagu sudah menyerahkan tersangka ke Kejari Kotamobagu.
Tersangkanya bernama Dody Mamonto (26) menikam istrinya Sry Utami Potabuga (29).
Setelah ditahan di Polres Kotamobagu, tersangka Dody Mamonto kini diserahkan ke Kejari Kotamobagu.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasie) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kotamobagu Ariel Denny Pasangkin.
Kepada Tribunmanado.com Minggu 17 Agustus 2025, Ariel membenarkan bahwa tersangka sudah berstatus tahanan Kejari Kotamobagu.
"Iya sudah diserahkan bersama barang bukti," ungkapnya via telepon.
Ia menegaskan akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.
Kantor PN Kotamobagu Berada di Jalan Ahmad Yani, Kotamobagu, Kec. Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu.
"Secepatnya kita limpahkan ke PN Kotamobagu guna proses sidang," tegas dia.
Koronologi
Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Mei 2025.
Korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga.
Dimana, korbannya merupakan istri dari pelaku.
Kasus suami bunuh istri ini sontak menggemparkan warga Kotamobagu, Minggu 11 Mei 2025 dinihari.
Motif suami diduga nekat menikam istrinya sendiri itupun terungkap.
Pelaku bernama Dody Manonto (26), sedangkan korban Sri Utami Potabuga (29).
Doddy menikam korban hingga tewas diduga akibat rasa cemburu.
Peristiwa berdarah ini terjadi sekitar pukul 03.00 Wita dan langsung menggegerkan warga setempat.
Korban ditemukan bersimbah darah setelah mengalami luka tikam yang fatal.
Hukuman kasus Pembunuhan
Hukuman untuk kasus pembunuhan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan bervariasi tergantung pada jenis pembunuhan dan keadaan sekitarnya.
Hukuman paling ringan adalah 15 tahun penjara, dan yang paling berat bisa berupa pidana mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Berikut adalah beberapa jenis hukuman yang mungkin dikenakan:
Pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP):
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP):
Barang siapa dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara waktu paling lama 20 tahun.
Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului perbuatan pidana lainnya:
Pembunuhan yang dilakukan untuk mempermudah atau melepaskan diri dari perbuatan pidana lain dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Pembunuhan anak sendiri (Pasal 341 KUHP):
Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan, dengan sengaja merampas nyawa anaknya saat atau tidak lama setelah dilahirkan, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
Selain hukuman pokok di atas, pelaku juga dapat dikenakan hukuman tambahan seperti denda, pencabutan hak-hak tertentu, atau tindakan lain yang dianggap perlu oleh hakim. (NIE)