"Itu kan aturannya sudah ada karena aturan sudah ada, sudah dilewati prosesnya bagaimana dan keputusan sudah diambil,"

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan pemberian remisi kepada terpidana kasus korupsi yang juga bekas ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) sebelum yang bersangkutan dinyatakan bebas bersyarat sudah melewati aturan dan proses yang sesuai dengan koridor hukum.

"Itu kan aturannya sudah ada karena aturan sudah ada, sudah dilewati prosesnya bagaimana dan keputusan sudah diambil," kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Dia lantas berkata, "Menurut saya fine-fine saja (pemberian remisi kepada Setya Novanto)."

Dia menepis pemberian remisi kepada Setnov itu diibaratkan sebagai bentuk pengampunan yang diberikan oleh negara.

Menurut dia, hal itu berbeda dengan amnesti dan abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

"Ya enggak diampuni kan itu (pemberian remisi) melalui proses. Kecuali yang bilang kemarin amnesti dan abolisi itu kan hak prerogatifnya Bapak Presiden, kan banyak orang bertanya, ini bagaimana sih? Sesuai koridor undang-undang, presiden punya hak untuk itu," tuturnya.

Sahroni menilai dengan kewenangan yang dikantonginya, Presiden berupaya meredam kegaduhan publik dengan amnesti yang diberikan kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong.

"Jangan sampai penegak hukum dijadikan alat sama mereka yang mau merusak seseorang secara pribadi dan pada momen yang mungkin diduganya adalah untuk merusak organisasi," katanya.

Dia pun berharap aparat penegak hukum ke depan mampu menjalankan proses penegakan hukum secara riil dan objektif.

"Jangan karena suka enggak suka atau benci pada perorangan atau kelompok akhirnya orang dikenakan dalam sisi politik, itu enggak baik," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Jawa Barat Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu (17/8), memastikan pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto alias Setnov sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani 2/3 masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun.

"Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," katanya.

Akan tetapi, dia mengatakan Setya Novanto baru bebas murni pada 2029, sedangkan saat ini yang bersangkutan dalam masa pembebasan bersyarat, dan wajib lapor sampai April 2029.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan, Setya Novanto mendapat remisi selama 28 bulan dan 15 hari sebelum yang bersangkutan dinyatakan bebas bersyarat pada Sabtu (16/8).

“Itu 28 bulan 15 hari,” kata Mashudi singkat saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Salemba, Jakarta, Minggu (17/8).

Selain karena itu, dia menjelaskan Novanto juga sudah melunasi denda maupun uang pengganti atas kerugian negara yang dia sebabkan dalam tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik.