Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Roy Suryo menyinggung soal peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla, Silfester Matutina.
Roy mengatakan, negara akan mendapat malu jika PK Silfester dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut dia, Silfester seharusnya dieksekusi terlebih dulu sebelum mengajukan PK.
Pernyataan itu disampaikan Roy sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya, Rabu (20/8/2025).
"Hari ini dia (Silfester) juga lagi mengajukan PK, tapi itu urusan lain. Kalau sampai negara mengizinkan PK dia, malu sekali negara ini. Orang yang mengajukan PK itu harus menjalani eksekusi dulu," kata Roy kepada wartawan.
Roy juga menyayangkan sikap penyidik yang berulang kali meminta keterangan Silfester sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Ia menyebut seorang terpidana tidak boleh dimintai keterangan sebagai saksi.
"Salah satu orang yang sering datang kemudian memberikan kesaksian, itulah orang yang namanya Silfester Matutina. Penghinaan karena dia adalah terpidana. Orang yang terpidana selain tidak boleh menjadi komisaris, juga tidak bisa memberikan keterangan. Keterangannya harus cabut," ujar Roy.
Adapun Silfester tidak hadir dalam sidang perdana PK di PN Jakarta Selatan pada hari ini karena alasan sakit.
Melalui kuasa hukumnya, Silfester mengirimkan surat permohonan tak bisa menghadiri persidangan dan melampirkan surat keterangan sakit dari RS Puri Cinere tertanggal 20 Agustus 2025.
Majelis Hakim pun memutuskan menunda persidangan hingga Rabu (27/8/2025).
Sosok Silfester Matutina
Silfester Matutina merupakan terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Ia dilaporkan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017 karena orasi yang dianggap mencemarkan nama baik.
Namun hingga kini, ia belum menjalani hukuman tersebut.
Silfester Matutina dikenal sebagai seorang pengacara, pengusaha, dan aktivis politik.
Ia merupakan pendukung Joko Widodo atau Jokowi pada Pemilu 2019 dan pendukung Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
Pada 2025, ia diangkat menjadi komisaris independen perusahaan BUMN bidang pangan, ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).
Dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA) Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan kasus pidana umum tahun 2019 lalu.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019. Dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
Namun, hingga kini putusan tersebut tak kunjung dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.