Grid.ID - Iqlima Kim ditetapkan bersalah atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea. Dalam sidang vonis tersebut, Iqlima Kim dijatuhi 6 bulan penjara.
Persidangan agenda putusan terhadap Iqlima Kim digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/8/2025). Hakim Ketua, Syofia Marlianti Tambunan memutuskan bahwa Iqlima Kim alias Putri Iqlima Aprilia terbukti bersalah.
“Satu, menyatakan terdakwa Putri Iqlima Aprilia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisi dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama melakukan fitnah,” ujar Syofia Marlianti Tambunan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/8/2025).
Atas kesalahan tersebut, Iqlima Kim dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun. Akan tetapi, hukuman tersebut tak perlu dijalani.
“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalankan,” lanjut Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Hukuman tersebut bisa kembali berlaku apabila terdapat tindak pidana lainnya yang dilakukan Iqlima Kim. Mantan asisten pribadi Hotman Paris Hutapea itu bisa dikenakan hukuman percobaan 1 tahun.
“Kecuali kalau di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim bahwa terpidana telah bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 1 tahun,” lanjutnya.
Selain dikenakan hukuman percobaan selama 6 bulan, Iqlima Kim juga dijatuhi hukuman berupa denda. Denda yang harus dibayarkan Iqlima Kim sebesar Rp100 juta.
“Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tutup Syofia Marlianti Tambunan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Hotman Paris melawan Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution terjadi di tahun 2022. Iqlima Kim mengaku mengalami pelecehan dari Hotman Paris saat menjadi asisten pribadi pengacara yang dijuluki Raja Pailit itu.
Iqlima Kim kemudian menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Razman Arif Nasution pun membeberkan dugaan pelecehan yang dialami Iqlima Kim dari Hotman Paris.
Hotman Paris Hutapea tak terima dengan apa yang disampaikan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim. Pengacara nyentrik itu melaporkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim dengan dugaan pencemaran nama baik.