Fantastis, barangkali itu kata yang tepat untuk menggambarkan gaji plus tunjangan anggota DPR RI 2025 ini. Totalnya bisa lebih dari Rp100 juta.
Dan tentu saja gaji fantastis anggota DPR itu langsung menjadi sorotan publik. Bagaimana tidak, sejumlah tunjangan DPR diketahui naik cukup signifikan pada periode 2024–2029 ini. Wakil Ketua DPR Adies Kadir membenarkan adanya penyesuaian tersebut. Dia bilang, tunjangan beras misalnya, naik dari sekitar Rp10 juta menjadi Rp12 juta per bulan.
"Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp12 juta dan ada kenaikan sedikit dari 10 juta kalau tidak salah," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8).
Selain itu, tunjangan bensin juga mengalami kenaikan. Jika sebelumnya berada di kisaran Rp4 juta hingga Rp5 juta, kini anggota DPR menerima Rp7 juta per bulan untuk pos tersebut. Para anggota DPR juga mendapat tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan.
Tunjangan ini diberikan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang tidak lagi disediakan. "Saya kira make sense (masuk akal) kalau Rp50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan enggak dapat karena dapat rumah dinas," jelasnya.
Meski sejumlah tunjangan naik, Adies menegaskan bahwa gaji pokok anggota DPR tidak berubah sejak 15 tahun lalu. Politikus Partai Golkar itu menyebut, gaji yang diterima anggota DPR saat ini hanya sekitar Rp6,5 juta per bulan. Nilai tersebut dinilainya tak sebanding dengan kondisi ekonomi di Jakarta saat ini.
"Dengan gaji yang kurang lebih 6,5 jutaan per bulan dengan kondisi ekonomi Jakarta yang sekarang, kawan-kawan di DPR juga memaksimalkan apa yang didapat untuk bekerja dengan baik," kata Adies.
Menurut Kontan,berikut rincian gaji pokok dan tunjangan anggota DPR (bukan pimpinan DPR atau ketua):
- Gaji pokok: Rp4.200.000
- Tunjangan suami/istri: Rp420.000 (10 persen dari gaji pokok)
- Tunjangan anak: Rp168.000 (2 persen dari gaji pokok, maksimal 2 anak)
- Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maksimal 4 jiwa)
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
- Uang sidang/paket: Rp2.000.000
- Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
- Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
- Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
- Tunjangan perumahan: Rp50.000.000.
Dengan rincian tersebut, total penerimaan anggota DPR periode 2024-2029 bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta per bulan. Angka ini sudah termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan.