BANJARMASINPOST.CO.ID, TANA PASER - Aksi pencurian di Toko Almond, Jalan R.A Kartini, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) terungkap.
Pelaku yang beraksi pada 1 Agustus lalu dan menggasak dua unit ponsel serta uang tunai senilai Rp6 juta dari dalam toko diringkus jajaran Polres Paser.
Pelaku yakni pria berinisial AM (47), warga Martapura, Kalimantan Selatan diamankan, Rabu, 20 Agustus 2025 di tempat asalnya Martapura, Kalimantan Selatan.
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, mengatakan bahwa pelaku yang merupakan spesialis pencurian lintas provinsi itu sempat melarikan diri ke Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Pelaku sempat kabur ke Kecamatan Martapura, Kalsel setelah melancarkan aksinya dan berhasil diamankan pada 20 Agustus kemarin," terang Agus, Kamis (21/8/2025).
Kejadian bermula saat korban melaporkan ke pihak kepolisian bahwa tokonya telah dibobol oleh orang tak dikenal, dan barang berharga beserta uang tunai miliknya telah raib.
Dari laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Paser segera melakukan penyelidikan berdasarkan bukti rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.
"Identitas pelaku berhasil diungkap, dan keberadaannya dilacak hingga ke wilayah Martapura.
Tim Jatanras Polres Paser langsung berkoordinasi dengan unit Resmob Polres Banjar untuk melakukan penangkapan," tambahnya.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses interogasi, AM mengakui seluruh perbuatannya.
Ia juga mengungkap bahwa dirinya telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda, yang menjadikannya sebagai spesialis pencurian lintas provinsi.
"Dari seluruh aksinya, pelaku berhasil mengumpulkan tujuh unit ponsel yang belum sempat dijual.
Sementara uang tunai yang dicuri di Toko Almond, digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor merek Supra X 125," ulas Agus.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut dari hasil perbuatan yang telah dilakukan.
"Atas perbuatannya, AM dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutup Agus. (*)