Kalau nanti berkembang, ada fakta baru, ada pihak lain yang terlibat, dan ada usaha untuk mengaburkan itu (aset), bisa (ada tersangka lain)
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung membuka peluang menetapkan tersangka lain dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
“Kalau nanti berkembang, ada fakta baru, ada pihak lain yang terlibat, dan ada usaha untuk mengaburkan itu (aset), bisa (ada tersangka lain),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat.
Adapun saat ini, kata dia, baru ada satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yaitu Muhammad Riza Chalid (MRC) yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah.
Bos minyak tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU pada 11 Juli 2025.
“Sementara MRC, tapi ini sementara. Siapa tahu di pihak lain ada yang terlibat,” katanya.
Dirinya memastikan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan mendalami setiap fakta-fakta yang terungkap dalam proses penyidikan.
Diketahui, Muhammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak juga merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Perbuatan melawan hukum Riza Chalid, salah satunya menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak, padahal PT Pertamina pada saat itu belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
Kejagung saat ini sedang memburu keberadaan bos minyak tersebut lantaran tidak sedang berada di Indonesia ketika ditetapkan sebagai tersangka.