Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Paket berisi ribuan butir pil koplo ditemukan di kamar kos yang beralamat di Kecamatan/Kabupaten Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Luqman Effendi mengatakan pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (20/8/2025) siang.
Awalnya, pihaknya mendapat informasi, bahwa adanya peredaran obat-obatan terlarang.
Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian pihaknya mengamankan seorang pria di kamar kos tersebut.
"Setelah ditanyai, laki-laki tersebut bernama Agung, 32 tahun, kemudian dilakukan penggeledahan," ujar AKP Luqman Effendi kepada TribunSolo.com, Sabtu (23/8/2025).
"Dari penggeledahan diamankan barang bukti berupa satu kardus yang didalamnya berisi 6.000 butir obat warna silver bertuliskan Trihexypenydil, dan 1.000 butir obat warna silver," sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu unit handphone.
"Setelah diinterogasi, barang-barang tersebut diakui milik Agung, yang didapat dengan cara membeli dari salah satu temannya," pungkasnya.
Kini, Agung yang merupakan warga Kecamatan Kedawung ini telah ditahan di Polres Sragen untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Barang bukti yang ditemukan juga turut disita ke Polres Sragen.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Di dalam kamar kos yang ditempati Agung (32) tersebut ditemukan 6.000 butir pil Trihexypenydil, dan 1.000 butir pil berwarna silver.
Pelaku disebut mengkonsumsi pil tersebut dan juga akan dijual.
"Maksud tujuan Agung menyimpan barang tersebut adalah untuk dipakai sendiri dan untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan," kata Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Luqman Effendi mewakili Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, Sabtu (23/8/2025).
"Tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Sragen untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Atas perbuatannya, Agung dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Agung pun terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
(*)