SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Bocah di Mojokerto diculik dan menjadi korban pencabulan pria berinisial MFH (33) asal Surabaya.
MFH pun divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Hakim menilai, terdakwa bersalah melakukan perbuatan tindak pidana dengan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak yang korbannya masih berusia 8 tahun.
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak dengan hakim anggota Tri Sugondo dan Nurlely yang digelar di ruangan Cakra, PN Mojokerto, Senin (25/8/2025).
Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo mengatakan, hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, selama 11 tahun dan denda sejumlah satu miliar rupiah.
Terdakwa akan mengganti dengan kurungan penjara, jika tidak membayar denda tersebut.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Tri Sugondo.
Ia menjelaskan, hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa akan sepenuhnya dikurangi dengan hukuman yang dijatuhkan.
Barang bukti di antaranya helm, jaket Hoodie, celana dan kemeja (milik terdakwa) dirampas untuk dimusnahkan.
"Memutuskan, barang bukti sepeda motor Honda Scoopy warna merah W 6375 WW (Sarana kejahatan) dirampas untuk negara," pungkas Sugondo.
Penasihat Hukum Terdakwa, Nurwa Indah mengungkapkan, pihaknya akan menanggapi putusan hakim dalam sidang pekan depan.
Ia menyebut, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.
"Jadi (Hukuman) turun 1 tahun dua bulan, artinya lebih ringan," kata Nurwa Indah usai sidang di PN Mojokerto.
Menurut dia, PH dan jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir usai pembacaan amar putusan oleh majelis hakim.
Sehingga masih ada tenggang waktu maksimal tujuh hari ke depan untuk menanggapi putusan hakim, apakah menerima atau tidak (Banding).
"Nanti kita koordinasi lagi ya sama yang bersangkutan (terdakwa), kita diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir," ungkap Nurwa Indah.
Ia menambahkan, ada beberapa hal memberatkan terdakwa sehingga hukumannya tetap di atas sepuluh tahun.
Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
"(Perbuatan terdakwa) memang benar meresahkan masyarakat, dan korbannya anak di bawah umur," ucapnya.
Untuk diketahui, terdakwa MFH menculik dan menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura menanyakan alamat SD di kawasan Pungging, pada Senin (9/12/2024) lalu.
Korban siswi yang saat itu bermain sepeda bersama temannya, diajak terdakwa untuk mengantarkan ke sekolah dengan membonceng mengendarai motor Honda Scoopy warna merah Nopol W 6375 WW.
Terdakwa mengajak korban ke areal persawahan Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Dia merampas anting-anting korban hingga melakukan perbuatan bejat di lahan tebu.
Usai melakukan perbuatannya, terdakwa kabur melarikan diri dengan meninggalkan korban.
Predator anak ini juga melakukan perbuatan serupa, korban salah satu adalah siswi di Kecamatan Kutorejo bahkan diduga enam anak telah menjadi korbannya.
MFH diamuk massa saat melintas di jalan desa hingga akhirnya ditangkap polisi Jatanras Sat Reskrim Polres Mojokerto di kawasan Desa Curahmojo, Kecamatan Pungging, pada Februari 2025 lalu.