BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Indonesia bersama elemen gerakan HAM kampus mengecam keras aksi penabrakan pengemudi ojek online (ojol) oleh kendaraan taktis Brimob di Jakarta hingga menewaskan Affan Kurniawan, Kamis (28/8/2025).
Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan reformasi menyeluruh di tubuh Polri.
Desakan ini disampaikan melalui pernyataan sikap yang ditandatangani puluhan akademisi dari berbagai universitas di Indonesia, termasuk sejumlah akademika Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
Dalam pernyataannya, SEPAHAM Indonesia menilai tindakan aparat dalam insiden tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi juga agresi hak asasi manusia serius.
Polisi disebut menggunakan pendekatan represif, termasuk kekerasan berlebihan, intimidasi jurnalis, dan penangkapan peserta aksi massa.
“Demokrasi yang tuli harus diakhiri. Polisi seharusnya melindungi rakyat, bukan melindas,” demikian kutipan pernyataan sikap SEPAHAM Indonesia yang dirilis di Malang, Jumat (29/8/2025).
Ada enam tuntutan utama yang diajukan, yakni meminta Presiden Prabowo memerimtahkan Kapolri menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan serta membuka mekanisme pengawasan eksternal.
Mereka juga menuntut reformasi kelembagaan dan budaya dalam tubuh Polri agar berorientasi pada penghormatan HAM; evaluasi terhadap pimpinan DPR dan partai politik yang dinilai melukai aspirasi publik.
Selain itu, SEPAHAM Indonesia menuntut sanksi tegas bagi aparat yang bertanggung jawab, serta jaminan perlindungan bagi peserta aksi.
Beberapa akademisi ULM yang ikut menandatanganu antara lain Mirza Satria Buana, Erlina, Netty Herawaty, Arisandy Mursalin, Septiana Sari, Dwi Damayanti, Gusti Miftha Arifin, Sofiyan Angga Fahlani, Abdullah Zaky Zuhair, san Muhammad Aidhil Pratama.
Mereka tergabung dalam Pusat Studi HAM (Pusham) ULM.
Ketua Pusham ULM, Mirza Satria Buana menyatakan bahwa aksi demonstrasi atau menyampaikan pendapat di depan umum dijamin dalam undang-undang.
Menurutnya, masyarakat yang turun ke jalan beberapa hari terakhir merupakan reaksi dari kondisi negara.
“Saat ini kondisi negara kita sedang tidak baik-baik saja. Banyak pejabat publik yang menyampaikan pernyataan kontroversi, tanpa memperlihatkan empati. Demokrasi juga kurang diapresiasi, padahal kita negara hukum,” tuturnya.
Mirza juga menegaskan bahwa aparat tak perlu berlebihan dalam melakukan penertiban. Ia menjelaskan, penertiban dan penghormatan atas aksi deminstrasi harus proporsional dan sesuai dengan UU HAM 39/1999 dan UU Penyampaian berpendapat di muka Umum Nomor 9/1998.
“Penyampaian aspirasi itu harus dimaknai secara wajar oleh pemerintah, karena dijamin dalam konstitusi,” tegasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)