Ciamis (ANTARA) - Kepolisian Resor Ciamis berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan anak-anak pelajar yang terlibat dalam aksi massa melakukan perusakan gedung DPRD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Kita akan bekerja sama dengan KPAI untuk proses hukum sesuai dengan peradilan anak," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Hidayatullah kepada wartawan di Ciamis, Minggu.

Ia menuturkan Polres Ciamis berhasil meringkus 38 orang dalam peristiwa perusakan gedung DPRD Ciamis saat aksi unjuk rasa di Ciamis, Sabtu (30/8/2025).

Hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap orang yang diamankan itu, kata dia, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan sebanyak 16 orang dengan rincian lima orang dewasa, dan 11 orang anak-anak.

"Dewasa itu ada lima orang, anak-anak itu ada 11 orang," katanya.

Ia menyebutkan anak-anak yang terlibat dalam aksi perusakan itu berusia antara 14 sampai 16 tahun atau kalangan pelajar SMP dan SMA yang turun melakukan aksi perusakan dengan pakaian serba hitam.

"Mereka pelajar, ada yang pelajar, usia antara 14 sampai dengan 16 tahun," katanya.

Ia menyampaikan pihak yang terlibat dalam kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran tim Polres Ciamis, termasuk mendalami adanya komunikasi dalam grup Whatsapp mereka.

"Untuk sementara masih dalam proses pemeriksaan, nanti kita akan proses lebih lanjut," katanya.

Sebelumnya massa melakukan aksi di Polres Ciamis, kemudian berlanjut ke kantor DPRD Ciamis untuk melakukan aksi solidaritas dampak dari kejadian di Jakarta.

Namun aksi di Ciamis yang digelar, Sabtu (30/8) itu diwarnai aksi perusakan dengan cara melempar batu ke arah pos satpam, gedung utama DPRD Ciamis, dan fasilitas umum di kawasan aksi massa itu.

Adanya tindakan anarkis itu membuat jajaran Polres Ciamis melakukan tindakan tegas dengan berhasil mengamankan 38 orang yang diduga melakukan perusakan berikut barang bukti kendaraan sepeda motor, pecahan kaca, dan barang lainnya.

Mereka yang diamankan sebagian besar diketahui bukan warga Ciamis, melainkan luar kota seperti dari Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran, bahkan polisi mendeteksi ada satu orang yang sebelumnya melakukan aksi perusakan di DPRD Kota Tasikmalaya.

Kepolisian menerapkan Pasal 170 KUH Pidana tentang aksi perusakan barang atau orang secara bersama-sama dengan ancaman paling lama tujuh tahun, dan Pasal 406 KUH Pidana tentang sengaja melakukan perusakan maka diancam kurungan dua tahun penjara.