Grid.ID - TikToker Vadel Badjideh dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus dugaan asusila. Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2025).
Menanggapi tuntutan ini, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik mengaku kecewa. Meski begitu, Oya memastikan akan menyampaikan nota pembelaan.
"Dengan tuntutan hari ini kalau disampaikan cukup puas, belum puas saya. Tapi it's okay, buat kami masih ada waktu untuk mengajukan pembelaan," kata Oya usai sidang.
Kekecewaan Oya bukan tanpa alasan. Ia merasa selama pembuktian di persidangan, apa yang didakwakan oleh jaksa tak terbukti.
"Tentunya iya, karena fakta-fakta persidangannya selama ini seputar semua dakwaannya terbantahkan," ujar Oya.
Selain Oya, Vadel juga disebut kaget dan kecewa dengan tuntutan jaksa. Namun, meski kecewa, Vadel tampaknya berlapang dada menerimanya.
"Kecewa iya, kaget iya. Maksudnya, ya ekspresif saja ya dia, tapi ditutup dengan senyum. Dia memahami dan menerima," tandas Oya.
Diketahui, Vadel Badjideh dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup.
"Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 Miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," terang Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten Timbul Hasahatan, Senin (1/9/2025).
Sebagai informasi, Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024) terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap purtinya, LM, yang masih di bawah umur.
Dalam kasus ini, Vadel dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Kesehatan, serta KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai 15 tahun penjara.