Grid.ID - TikToker Vadel Badjideh menunjukkan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus dugaan asusila yang berlangsung pada Senin (1/9/2025).
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik. Meski kecewa, Vadel tampaknya berlapang dada dengan tuntutan tersebut.
"Kecewa iya, kaget iya. Maksudnya, ya ekspresif saja ya dia, tapi ditutup dengan senyum. Dia memahami dan menerima," kata Oya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2025).
Selanjutnya, Oya memastikan bahwa tim hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Vadel juga akan membacakan pledoi tersebut dalam sidang berikutnya.
"Vadel menyampaikan akan melakukan pleidoi melalui kuasa hukum, tapi juga dia akan membacakan secara pribadi," ujar Oya.
Diketahui, Vadel Badjideh dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebur dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang tertutup.
"Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 Miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," terang Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten Timbul Hasahatan, Senin (1/9/2025).
Sebagai informasi, Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024) terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap purtinya, LM, yang masih di bawah umur.
Dalam kasus ini, Vadel dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Kesehatan, serta KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai 15 tahun penjara.
Meski demikian, Vadel memilih untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa.