Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Siap Ajukan Pleidoi
Ines Noviadzani September 03, 2025 03:34 PM

Grid.ID - Selebgram Vadel Badjideh kecewa usai dituntut 12 tahun penjara atas kasus asusila anak Nikita Mirzani. Kuasa hukum yang bersangkutan siapkan pleidoi.

Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (1/9/2025). Saat itu Vadel hadir melalui sambungan virtual lantaran situasi dan kondisi yang belum kondusif pasca demo.

Usai sidang, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap yang bersangkutan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, Vadel juga didenda Rp 1 miliar.

"Sidang tadi sudah menyampaikan surat tuntutannya, JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya. Dituntut selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Rio Barten, dikutip dari Tribunnews.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik memberikan tanggapannya. Ia juga mengungkap bahwa kliennya merasa kecewa.

"Sidangnya cepat karena online. Seperti tadi yang dilihat, Vadel ada di Lapas, kami di sini mendengarkan tuntutan," ujar Oya.

Meskipun merasa kecewa, Vadel Badjideh tetap memahami dan menerima. Ia menunggu untuk sidang selanjutnya dan akan mempersiapkan pleidoi.

"Kecewa iya, kaget iya. Maksudnya, ya ekspresif saja ya dia, tapi ditutup dengan senyum. Dia memahami dan menerima," ujar Oya, dikutip dari Kompas.com.

Diketahui nota pembelaan (pleidoi) dijadwalkan akan disampaikan pada Senin (8/9/2025). Menurut Oya, semua hal yang meringankan posisi Vadel akan diungkapkan dalam sidang tersebut.

"Iya (kami akan sampaikan segala hal meringankan), itu makanya. Itu akan kami sampaikan semua di pleidoi. Seperti tadi yang disampaikan oleh majelis, 'Sampaikan semua di pleidoi, bukti-bukti, fakta-fakta.' Kalau JPU kan sesuai dengan dakwaannya saja," jelas Oya.

Diungkap oleh Oya, Vadel akan membacakan nota pembelaannya sendiri. Hal ini diharapkan akan meringankan hukuman dirinya.

"Vadel menyampaikan akan melakukan pleidoi melalui kuasa hukum, tapi juga dia akan membacakan secara pribadi," ujar Oya.

Diketahui Vadel Badjideh dituntut 12 tahun penjara atas kasus asusila anak Nikita Mirzani. Ia dijadwalkan akan menyampaikan pleidoi pada sidang berikutnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.