Ombudsman Jateng Minta Polda Transparan soal Kematian Iko Juliant
galih permadi September 04, 2025 06:30 AM

Ombudsman Jateng Tuntut Transparansi Penanganan Kasus Kematian Iko Juliant Mahasiswa Unnes

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menegaskan perlunya transparansi aparat kepolisian dalam menangani kasus meninggalnya Iko Juliant Junior, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH Unnes), yang diduga terkait aksi demo di Mapolda Jateng.

Ombudsman meminta, Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang membuka akses informasi seluas-luasnya, termasuk kepada keluarga korban serta kuasa hukum pihak-pihak yang ditahan. 

"Kami berharap, peristiwa seperti ini tidak terulang di masa mendatang dan semua pihak dapat bekerja sama menciptakan situasi yang damai," kata Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, Rabu (3/9/2025). 

Sebelumnya, Iko Juliant Junior (19), mahasiswa FH Unnes, meninggal dunia, pada Minggu (31/8/2025).

Versi polisi, korban meninggal setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.

Semula polisi menyebut bahwa kecelakaan terjadi di Jalan Dr Cipto, tetapi belakangan berubah menjadi Jalan Veteran.

Di sisi lain, Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) FH Unnes, yang mendampingi keluarga Iko, curiga bawa korban meninggal karena dianiaya polisi. 

Menindaklanjuti peristiwa ini, Ombudsman RI bersama sejumlah lembaga pengawas membuka posko pengaduan.

Masyarakat dipersilakan melapor jika mengalami atau menyaksikan kekerasan dan penyiksaan dalam aksi penyampaian aspirasi.

“Kami mengimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan atau menyaksikan kejadian tersebut untuk segera melapor,” ujar Farida. 

Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman kembali mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum tentang pentingnya perlindungan hak asasi manusia, terutama hak konstitusional dalam menyampaikan pendapat secara damai.

"Kami menegaskan agar langkah-langkah kekerasan dan tindakan yang dapat mengancam jiwa peserta unjuk rasa segera dihentikan dan dicegah di masa mendatang," lanjut dia. 

Siti Farida juga menekankan bahwa pihak keamanan seharusnya dapat melakukan pengamanan secara humanis.

"Pengamanan aksi massa harus lebih humanis dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara," tambahnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.