SURYA.CO.ID, JOMBANG - Tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), terus meningkat dari tahun ke tahun.
Terbaru, aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 66 Tahun 2024, menetapkan kenaikan tunjangan transportasi yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Dalam aturan itu, tunjangan transportasi anggota dewan yang semula Rp 12,9 juta per bulan, dinaikkan menjadi Rp 13,5 juta.
Sedangkan untuk tunjangan perumahan tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya, yakni Rp 37,9 juta untuk Ketua DPRD, Rp 26,6 juta untuk Wakil Ketua dan Rp 18,8 juta untuk anggota dewan.
Rincian Penghasilan
Berdasarkan komponen tunjangan yang berlaku, Ketua DPRD Jombang bisa membawa pulang sekitar Rp 65,2 juta setiap bulan.
Jumlah tersebut, terdiri dari tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi intensif Rp 14,7 juta serta dana operasional Rp 12,6 juta.
Sementara, Wakil Ketua DPRD memperoleh sekitar Rp 48 juta dengan komponen serupa, hanya saja dana operasionalnya lebih kecil, yakni Rp 6,7 juta.
Untuk anggota DPRD, penghasilan bulanan mencapai Rp 46,4 juta hingga akhir 2024, lalu naik menjadi Rp 47 juta pada 2025, setelah adanya penyesuaian tunjangan transportasi.
Angka tersebut, belum termasuk pendapatan tambahan lain seperti uang representasi, tunjangan keluarga, reses hingga tunjangan jabatan yang tidak dirinci dalam peraturan bupati.
Penjelasan Pemerintah Daerah
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, M Nashrulloh, menegaskan bahwa penetapan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD Rp 37,945 juta, Wakil Ketua Rp 26,623 juta, dan anggota DPRD Rp 18,865 juta per bulan. Nilainya sudah disesuaikan dengan aturan terbaru,” ucapnya.
Meski begitu, Nashrulloh mengakui, belum bisa memaparkan detail total penghasilan yang diterima masing-masing anggota dewan.
Hal itu, sebutnya, disebabkan adanya perbedaan pendapatan sesuai jabatan dan peran mereka dalam alat kelengkapan DPRD.
Aturan Nasional Jadi Acuan
Sekretaris DPRD Jombang, Bambang Sriyadi, menambahkan bahwa pemberian tunjangan DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
“Komponen tunjangan meliputi uang representasi, keluarga, beras, jabatan, alat kelengkapan, komunikasi intensif, reses, perumahan hingga transportasi. Di Jombang, dasar pelaksanaannya merujuk pada Perbup Nomor 66 Tahun 2024,” ujarnya.