TRIBUNJAKARTA.COM - Besarnya gaji dan fasilitas pejabat negara belakangan ini tengah menjadi sorotan rakyat.
Mereka melayangkan protes keras terhadap nominal yang diterima anggota dewan lantaran jumlahnya dinilai fantastis di tengah kesulitan rakyat.
Tak hanya di tingkat pusat, DPRD di daerah pun ternyata mendapatkan gelombang protes dari rakyat.
Di Bekasi, Depok hingga Kabupaten Tangerang, angka tunjangan para wakil rakyat daerah ini pun mencapai nominal yang fantastis.
Tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok, Jawa Barat, kini menjadi sorotan.
Pasalnya, besaran tunjangan perumahan DPRD Depok mencapai Rp47 juta per bulan.
Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 97 Tahun 2021, tercatat tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD Depok Rp47.116.000, Wakil Ketua Rp43.100.000, dan Anggota DPRD Rp32.500.000 per bulan.
Wali Kota Depok, Supian Suri, memberi tanggapan terkait besaran tunjangan rumah DPRD Depok tersebut.
Supian Suri mengaku sepakat untuk mengevaluasi Peraturan Wali Kota tersebut.
Mengingat, anggaran tunjangan rumah anggota DPRD Depok itu menuai gelombang protes dari berbagai pihak.
Nantinya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan pusat terkait evaluasi Perwal.
“Yang terakhir, terkait dengan Perwal 97, kami sudah merumuskan terhadap apa yang menjadi harapan masyarakat Kota Depok, termasuk kaum buruh untuk kita evaluasi kembali,” ungkap Supian, Jumat (5/9/2025), dilansir Wartakotalive.com.
Dalam Perbup 1/2025, tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD ditetapkan sebesar Rp 43,5 juta, Wakil Ketua Rp 39,4 juta, dan anggota DPRD Rp 35,4 juta.
Dengan pembatalan ini, besaran kembali ke aturan sebelumnya, yakni:
Amud menegaskan, aturan baru tidak akan dibuat. “Mulai 4 September, kami kembali ke Perbup 2023. Tidak ada kenaikan,” ujar dia.
DPRD Kabupaten Tangerang yang awalnya hendak menaikan tunjangan perumahan akhirnya membatalkannya.
Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi membatalkan rencana kenaikan tunjangan perumahan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025.
Keputusan ini diambil setelah gelombang kritik publik dan aksi mahasiswa menolak kebijakan tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, menegaskan seluruh fraksi sepakat bersama pemerintah daerah untuk mencabut aturan yang menuai polemik itu.
“Kami setuju membatalkan Perbup Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan tunjangan perumahan. Ke depan, tunjangan kembali mengikuti Perbup Nomor 94 Tahun 2023,” kata Amud seperti dikutip Kompas.com.