Jakarta (ANTARA) - Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling di 8 wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek) pada Sabtu.

Dalam Samsat Keliling masyarakat dapat mendapatkan sejumlah manfaat seperti, layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

Samsat keliling biasanya tersebar di beberapa daerah agar masyarakat mudah untuk menjangkau dan tak perlu untuk mendatangi kantor pusat.

Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Detabek sesuai info akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

1. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan Apartemen Ayodya Tangerang pukul 08.00-12.00 WIB

2. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-11.30 WIB dan ITC BSD pukul 13.00-15.00 WIB

3. Ciledug di halaman kantor Samsat dan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00–12.00 WIB

4. Ciputat di halaman kantor Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

5. Kelapa Dua di halaman GTwon House pukul 08.00-12.00 WIB

6. Kota Bekasi di kantor Kecamatan Bekasi Barat pukul 09.00-11.00 WIB

7. Depok di halaman parkir Samsat Depok 08.00-12.00 WIB

8. Cinere di kantor Kelurahan Berahan pukul 08.00-11.00 WIB

Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.