Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling pada Selasa di 14 lokasi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) bagi masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro berikut 14 wilayah tersebut:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00 - 14.00 WIB

3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan Pos Polisi TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00 -15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB

7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB

8. Ciledug di Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB

9. Ciputat di halaman parkir Samsat Ciputat dan kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

10. Kelapa Dua di halaman Gtown House Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB

11. Kota Bekasi di KFC Zamrud pukul 09.00 - 12.00 WIB

12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Pusat pukul 09.00-12.00 WIB

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00 - 14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimbob pukul 08.00-12.00 WIB

14. Cinere di kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB

Sejumlah dokumen yang perlu dibawa, antara lain KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Selain itu, persyaratan lainnya, yakni pemohon tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Tak hanya Samsat Keliling, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk pembayaran PKB.

Aplikasi SIGNAL dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring di 33 provinsi melalui telepon seluler, dan berkas STNK akan dikirimkan ke alamat pemohon.

Namun, aplikasi tersebut tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun. Mereka yang menunggak pajak lebih dari satu tahun itu harus mendatangi kantor Samsat terdekat untuk pembayaran PKB.